Bandar Lampung, Rilis Publik — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandar Lampung, Makmur, menghadiri kegiatan “Gebyar UMKM Bersama UMKM Mitra Adhyaksa” yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandar Lampung di Gedung Graha Mandala Alam, Jalan Pagar Alam Kedaton, Bandar Lampung pada Jumat, (17/10/2025).
Acara yang berlangsung selama tiga hari, 17–19 Oktober 2025, ini menjadi wadah kolaborasi lintas sektor dengan semangat “UMKM Naik Kelas!” guna memperkuat pemberdayaan ekonomi rakyat serta mendukung legalitas dan kehalalan produk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tingkat daerah.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan usaha yang berdaya saing dan sesuai prinsip syariah, Kemenag Kota Bandar Lampung turut membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM.
Layanan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang menegaskan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal sebagaimana tercantum dalam Pasal 4.
Dalam sesi Seminar dan Literasi Hukum bagi Pelaku Usaha, Rima Syahfitri, Pelaksana Bimas Islam mewakili Kepala Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung, Makmur, menegaskan bahwa kesadaran halal bukan hanya sebatas label, melainkan bagian dari tanggung jawab produsen terhadap konsumen.
“Sertifikasi halal menjadi jaminan mutu, keamanan, dan keberkahan usaha. Hal ini sekaligus bentuk perlindungan negara terhadap hak konsumen Muslim untuk memperoleh produk yang sesuai dengan syariat Islam,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rima Syahfitri, menambahkan bahwa pelaksanaan JPH diatur secara rinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Regulasi tersebut memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan sertifikasi halal secara mudah, cepat, dan tanpa biaya (self declare), khususnya bagi pelaku UMKM.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap pelaku UMKM semakin memahami pentingnya sertifikasi halal dalam meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, serta menjaga keberkahan usaha,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, ulama, dan dunia usaha sangat penting dalam memperkuat ekosistem industri halal yang berdaya saing dan berkelanjutan.








