SMPN 03 Bunga Mayang Tutup Diri

Jumat, 21 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, Rilis Publik –
Dugaan praktik mark-up dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat, kali ini di SMPN 03 Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran diduga kuat terjadi, namun pihak sekolah memilih tutup diri dan enggan memberikan klarifikasi saat dimintai keterangan oleh awak media.

Pada Senin, 17 November 2025, tim awak media audensi melakukan upaya konfirmasi langsung. Namun, kepala sekolah tidak berada di tempat. Saat dihubungi melalui telepon, panggilan sempat diangkat namun langsung dimatikan, sementara beberapa guru terlihat acuh dan tidak memberikan respon yang layak kepada media.

Honor Tenaga Kependidikan Diduga Tidak Sinkron dengan Anggaran
Berdasarkan keterangan bendahara sekolah, terdapat 16 tenaga honorer yang masing-masing menerima honor Rp25.000 per jam, atau sekitar Rp500.000 per bulan.

Jika dikalkulasi:
16 orang × Rp500.000 = Rp8.000.000 per bulan,
atau setara Rp96.000.000 per tahun.

Namun, besaran anggaran BOS yang dialokasikan untuk komponen pembayaran honor dinilai tidak sebanding, sehingga memunculkan dugaan adanya selisih yang tidak jelas penggunaannya.

Kaperwil Rilis Publik Provinsi Lampung (Dailami)Angkat Suara

Perwakilan Kaperwil Rilis Publik Provinsi Lampung menyayangkan sikap tertutup pihak sekolah. Menurutnya, lembaga pendidikan yang menggunakan dana negara seharusnya bersikap transparan, kooperatif, dan terbuka terhadap proses kontrol sosial, bukan justru menghindar.

Ia menegaskan bahwa Rilis Publik akan terus mengawal dugaan penyimpangan tersebut hingga terang benderang dan meminta pihak dinas pendidikan turun langsung melakukan audit penggunaan Dana BOS di SMPN 03 Bunga Mayang.

Publik Berhak Tahu
Dana BOS adalah dana publik yang digunakan untuk menunjang operasional pendidikan. Setiap penyalahgunaan, mark-up, atau ketidaksesuaian anggaran adalah bentuk pelanggaran yang harus ditindak.

Rilis Publik akan terus menggali informasi dan meminta pertanggungjawaban pihak terkait demi keterbukaan anggaran di sektor pendidikan.

*GABUNGAN MEDIA RILIS PUBLIK & MEDIA INVESTIGASI ID*

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
AKBP Raswidiati Anggraini Resmi Jabat Kapolres Lampung Utara, Siap Lanjutkan Pelayanan Presisi kepada Masyarakat
Satreskrim Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak, Seorang Pria Diamankan
Potensi Ratusan Miliar Tidak Tergarap, DPRD: PAD Lampung Harus Diperbaiki Sekarang
Rakyat Diminta Berhemat, Pemprov Lampung Justru Alokasikan Hibah Rp35 Miliar untuk Kejati, Di Mana Keberpihakan APBD?
Gubernur Mirza Rezmi Terpilih Sebagai Ketua HKTI Lampung, Siap Sejahterakan Petani
Polda Lampung Hancurkan 166 Pucuk Senpi Rakitan dari Masyarakat
Pemprov Lampung Beri Bantuan 20 Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:26

AKBP Raswidiati Anggraini Resmi Jabat Kapolres Lampung Utara, Siap Lanjutkan Pelayanan Presisi kepada Masyarakat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:23

Satreskrim Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak, Seorang Pria Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:57

Potensi Ratusan Miliar Tidak Tergarap, DPRD: PAD Lampung Harus Diperbaiki Sekarang

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:59

Rakyat Diminta Berhemat, Pemprov Lampung Justru Alokasikan Hibah Rp35 Miliar untuk Kejati, Di Mana Keberpihakan APBD?

Berita Terbaru