Sungguh Miris SMA N 1 DOLOPO Madiun Jatim Menahan ijazah sejak tahun 2018 Cuma karena Uang

Selasa, 21 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Madiun, Rilis Publik – selasa 21/10/2025

Pihak Dinas Pendidikan Jawa Timur telah menegaskan bahwa sekolah-sekolah di Jawa Timur, termasuk di Madiun, dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya atau administrasi. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menyatakan bahwa ijazah adalah hak mutlak siswa setelah menyelesaikan pendidikan, dan sekolah tidak boleh menahan hak milik siswa.

Dalam rangka memastikan kebijakan ini ditegakkan, Dinas Pendidikan Jawa Timur bahkan menargetkan tidak ada lagi ijazah yang tertahan di sekolah. Bagi siswa yang masih dipersulit mengambil ijazah, mereka dapat menghubungi cabang dinas pendidikan terdekat untuk mendapatkan bantuan.

Tapi faktanya di salah satu SMA negeri di Madiun kecamatan Dolopo masih ada praktek menahan ijazah karena alasan belom menyelesaikan biaya administrasi rutin dan tahunan sunguh Miris.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif, seperti pencabutan izin operasional sekolah, bahkan sanksi pidana karena penahanan ijazah dianggap sebagai bentuk penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP.

Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang larangan penahanan ijazah SMA/SMK didasarkan pada peraturan yang lebih tinggi, yaitu:
– *Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022*
– *Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024*

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa seluruh sekolah, baik SMA, SMK, maupun SLB negeri, dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk karena tunggakan biaya atau administrasi. Ijazah harus diberikan kepada pemiliknya tanpa syarat dan tanpa penundaan ¹.

*Sanksi bagi sekolah yang melanggar:*
– *Sanksi administratif*, seperti pencabutan izin operasional sekolah
– *Sanksi pidana*, karena penahanan ijazah dianggap sebagai bentuk penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP

*Langkah yang harus dilakukan sekolah:*
– *Mengembalikan ijazah* kepada siswa tanpa pungutan biaya
– *Membuat laporan rekapitulasi* pembagian ijazah
– *Menginformasikan* kepada siswa tentang pengambilan ijazah melalui flyer atau pengumuman lainnya.

Berdasar bukti dan dari narasumber tim datang kesekolah dan teryata benar adanya, pihak kepala sekolah Mahfud Efendi sangat sulit di temui untuk di konfirmasi.

Sampai berita turun belom ada tanggapan dari pihak sekolah

Berita Terkait

Plat Merah Jadi Hitam, Mobil Dinas Lampura Diduga Disalahgunakan
PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya bagi Warga Talang Jawa Sidomulyo I
Polsek Rambang Gelar Program BELIDA ASRI, Bersihkan Masjid dan Lingkungan Desa Sugihwaras Barat
Menkeu Baru Dilantik, WKU Kadin Lampung Dorong Efisiensi Anggaran dan Jaga Stabilitas Pasar
Reshufle Mendadak: Prabowo Ganti Menkeu Purbaya dengan Suahasil Nazara di Tengah Pembahasan APBN 2027
Di Balik Tembok Lapas Banyuwangi: Jaringan Narkoba Berkuasa, “Bayar Damai” Jadi Kunci!
Razia Sia-sia, Jaringan Narkoba di Dalam Lapas Probolinggo Terorganisir, FAJU NUSANTARA Turun Tangan Laporkan ke APH dan Kanwil
Lapas Probolinggo Jawa Timur ‘Angker’, Penghuni Selalu Mendapat ‘Bisikan Gaib’ Sebelum Razia  

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 21:46

Plat Merah Jadi Hitam, Mobil Dinas Lampura Diduga Disalahgunakan

Selasa, 22 September 2026 - 20:10

PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya bagi Warga Talang Jawa Sidomulyo I

Jumat, 18 September 2026 - 16:53

Polsek Rambang Gelar Program BELIDA ASRI, Bersihkan Masjid dan Lingkungan Desa Sugihwaras Barat

Selasa, 15 September 2026 - 23:17

Menkeu Baru Dilantik, WKU Kadin Lampung Dorong Efisiensi Anggaran dan Jaga Stabilitas Pasar

Senin, 14 September 2026 - 22:03

Reshufle Mendadak: Prabowo Ganti Menkeu Purbaya dengan Suahasil Nazara di Tengah Pembahasan APBN 2027

Berita Terbaru