Sungguh Miris SMA N 1 DOLOPO Madiun Jatim Menahan ijazah sejak tahun 2018 Cuma karena Uang

Selasa, 21 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Madiun, Rilis Publik – selasa 21/10/2025

Pihak Dinas Pendidikan Jawa Timur telah menegaskan bahwa sekolah-sekolah di Jawa Timur, termasuk di Madiun, dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya atau administrasi. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menyatakan bahwa ijazah adalah hak mutlak siswa setelah menyelesaikan pendidikan, dan sekolah tidak boleh menahan hak milik siswa.

Dalam rangka memastikan kebijakan ini ditegakkan, Dinas Pendidikan Jawa Timur bahkan menargetkan tidak ada lagi ijazah yang tertahan di sekolah. Bagi siswa yang masih dipersulit mengambil ijazah, mereka dapat menghubungi cabang dinas pendidikan terdekat untuk mendapatkan bantuan.

Tapi faktanya di salah satu SMA negeri di Madiun kecamatan Dolopo masih ada praktek menahan ijazah karena alasan belom menyelesaikan biaya administrasi rutin dan tahunan sunguh Miris.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif, seperti pencabutan izin operasional sekolah, bahkan sanksi pidana karena penahanan ijazah dianggap sebagai bentuk penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP.

Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang larangan penahanan ijazah SMA/SMK didasarkan pada peraturan yang lebih tinggi, yaitu:
– *Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022*
– *Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024*

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa seluruh sekolah, baik SMA, SMK, maupun SLB negeri, dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk karena tunggakan biaya atau administrasi. Ijazah harus diberikan kepada pemiliknya tanpa syarat dan tanpa penundaan ¹.

*Sanksi bagi sekolah yang melanggar:*
– *Sanksi administratif*, seperti pencabutan izin operasional sekolah
– *Sanksi pidana*, karena penahanan ijazah dianggap sebagai bentuk penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP

*Langkah yang harus dilakukan sekolah:*
– *Mengembalikan ijazah* kepada siswa tanpa pungutan biaya
– *Membuat laporan rekapitulasi* pembagian ijazah
– *Menginformasikan* kepada siswa tentang pengambilan ijazah melalui flyer atau pengumuman lainnya.

Berdasar bukti dan dari narasumber tim datang kesekolah dan teryata benar adanya, pihak kepala sekolah Mahfud Efendi sangat sulit di temui untuk di konfirmasi.

Sampai berita turun belom ada tanggapan dari pihak sekolah

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek
Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi
Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina
IMF Bereaksi Keras Soal Pernyataan Hotman Paris: Wartawan Bukan Profesi Kelas Dua, Pers Pilar Demokrasi
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat Bangun Tata Kelola Hukum Berkeadilan

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:02

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:33

Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:04

Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:41

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Berita Terbaru