Terlibat Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan Polres Lampung Utara

Rabu, 6 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, Rilis Publik– Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Desa Gedung Batin, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Kedua pelaku yang diamankan yakni AR (39), warga Gedung Batin, dan DP (31), warga setempat. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.

“Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi kejadian berikut barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati. Rabu (6/5/26)

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 18 paket plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu, lima plastik klip ukuran sedang, satu bundle plastik klip, satu pipet plastik berbentuk centong, satu kotak kaleng bekas rokok, dua unit timbangan digital, serta dua unit handphone.

Lebih lanjut, IPTU Herawati menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat tindak pidana Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 th 2009, Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026, Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat(1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan saat ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lampung Utara,” tambahnya.

Polres Lampung Utara juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tutup IPTU Herawati.(*)

Berita Terkait

Viral di Media Sosial, Pimpinan Yayasan Puri Andan Jejama Langsung Temui Balita Penderita Bibir Sumbing di Sukamaju
Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia
Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran
Sinergi Pemcam dan Masyarakat Sendangagung Sukseskan HUTRI ke-81 dengan Meriah
Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
Kapolres Lampung Utara Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif
IMF Soroti Dugaan Penghalangan Kerja Wartawan di Lampung Utara, Minta Polisi Tegakkan UU Pers
Mendapat Perlakuan Penghalangan Kerja Wartawan, Sekjen KWIP Laporkan Pelaku Ke Polisi Lampura

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:20

Viral di Media Sosial, Pimpinan Yayasan Puri Andan Jejama Langsung Temui Balita Penderita Bibir Sumbing di Sukamaju

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:24

Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:40

Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:29

Sinergi Pemcam dan Masyarakat Sendangagung Sukseskan HUTRI ke-81 dengan Meriah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:03

Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

Berita Terbaru