ACEH BESAR, Rilis Publik – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mountala Aceh Besar resmi memberlakukan kebijakan peningkatan pelayanan dan penertiban administrasi mulai hari ini, 1 April 2026.
Dalam langkah penertiban ini, pihak manajemen mengimbau kepada pelanggan maupun calon pelanggan yang telah melunasi pembayaran biaya pasang baru, namun belum menerima pemasangan meteran air, untuk segera melapor ke kantor pelayanan resmi.
Langkah strategis ini mencakup dua poin utama:
-
Penertiban Sambungan Ilegal: Menindak tegas penggunaan air tanpa melalui prosedur resmi atau tanpa meteran.
-
Penertiban Tunggakan: Penagihan intensif dan tindakan tegas bagi pelanggan yang memiliki tunggakan rekening air guna menghindari sanksi pemutusan sambungan.
Selain itu, Perumdam Tirta Mountala mengingatkan masyarakat untuk selalu membayar tagihan tepat waktu setiap bulannya. Pelanggan juga diimbau keras untuk menghindari penggunaan jasa calo dalam proses pengurusan sambungan baru demi menjamin transparansi dan keamanan transaksi.
Partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan. Warga diminta melaporkan apabila menemukan adanya indikasi sambungan air ilegal atau penggunaan air tanpa meteran di lingkungan sekitar. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai pelanggan baru, disarankan untuk langsung mendatangi kantor pelayanan resmi Perumdam Tirta Mountala Aceh Besar.
Untuk informasi lebih lanjut, pengaduan, atau laporan terkait layanan, pelanggan dapat menghubungi call center resmi di nomor 0813-2424-0303.
Melalui penertiban ini, Perumdam Tirta Mountala berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas distribusi air bersih dan menciptakan sistem pelayanan yang lebih tertib, transparan, serta berkeadilan bagi seluruh masyarakat Aceh Besar.










