BOJONEGORO —RilisPublik – Polemik yang terjadi di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, kini memasuki ranah hukum. Seorang warga bernama Alfiah Binti Lantip resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Bojonegoro, Jumat (13/02/2026).
Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: STPL/44/II/2026/SATRESKRIM. Dalam laporan itu, perkara yang diadukan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
Dalam uraian laporan disebutkan, pelapor merasa keberatan atas unggahan di media sosial yang memuat nama serta foto sejumlah pihak, termasuk suaminya yang diketahui menjabat sebagai Ketua BPD Desa Bandungrejo. Unggahan tersebut dinilai merugikan nama baik pelapor dan keluarga.
Selain itu, dalam kronologi juga dijelaskan adanya dinamika di tengah masyarakat terkait desakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) pasca kekosongan jabatan kepala desa.
Untuk mengawal proses hukum, pelapor telah menunjuk kuasa hukum dari Kantor Pusat Bantuan Hukum (PBH) Pandawa Bojonegoro.
Ketua PBH Pandawa Bojonegoro, Musta’in, SH., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa untuk mendampingi pelapor.
“Kami telah menerima surat kuasa dari klien untuk mendampingi dan mengawal proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik ini. Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum apabila merasa dirugikan,” ujar Musta’in.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut bukan untuk memperkeruh situasi di Desa Bandungrejo, melainkan sebagai langkah hukum agar persoalan diselesaikan secara konstitusional.
“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri. Biarkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Negara ini adalah negara hukum, sehingga penyelesaian persoalan sebaiknya ditempuh melalui jalur yang sah,” tegasnya.
Musta’in juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyampaikan pendapat yang menyangkut nama baik seseorang.
“Media sosial bukan ruang tanpa batas. Ada aturan hukum yang mengatur, termasuk terkait pencemaran nama baik. Kami mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan etika dan hukum,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan proses pendalaman terhadap laporan yang telah diterima dan Pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan secara resmi.
[Red]










