IMF Soroti Dugaan Kasus Penipuan Suami Anggota DPRD Lampung Selatan, Minta Penanganan Transparan dan Profesional

Jumat, 20 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Rilis Publik – Dugaan kasus penipuan dan/atau penggelapan jual-beli perumahan yang menyeret suami seorang anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi sorotan publik.

Perkara tersebut dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung dengan Nomor: LP/B-1/690/III/2022/LPG/RESTA BALAM tertanggal 26 Maret 2022.

Dalam laporan itu, terlapor diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana perubahan dari Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru Januari 2026, penyidik menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.

Langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan meliputi pemeriksaan saksi tambahan, permintaan keterangan dari pihak terkait, penelitian dokumen, serta rencana gelar perkara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Integrity Media Forum (IMF), Indra Segalogalo, meminta agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan.

“Kasus ini sudah berjalan cukup lama. Kami meminta agar prosesnya dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak manapun.

Jangan sampai publik menilai ada perlakuan khusus karena yang bersangkutan memiliki kedekatan dengan pejabat publik,” tegas Indra.

Ia juga mengingatkan bahwa lambannya penanganan perkara dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Jika memang alat bukti sudah cukup, segera tingkatkan statusnya.

Jika belum, sampaikan secara terbuka apa kendalanya. Keterbukaan adalah bagian dari akuntabilitas,” tambahnya.
IMF menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga ada kepastian hukum yang jelas. Namun demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun dari anggota DPRD yang bersangkutan.

Berita Terkait

Viral di Media Sosial, Pimpinan Yayasan Puri Andan Jejama Langsung Temui Balita Penderita Bibir Sumbing di Sukamaju
Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia
Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran
Sinergi Pemcam dan Masyarakat Sendangagung Sukseskan HUTRI ke-81 dengan Meriah
Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
Kapolres Lampung Utara Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif
IMF Soroti Dugaan Penghalangan Kerja Wartawan di Lampung Utara, Minta Polisi Tegakkan UU Pers
Mendapat Perlakuan Penghalangan Kerja Wartawan, Sekjen KWIP Laporkan Pelaku Ke Polisi Lampura

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:20

Viral di Media Sosial, Pimpinan Yayasan Puri Andan Jejama Langsung Temui Balita Penderita Bibir Sumbing di Sukamaju

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:24

Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:29

Sinergi Pemcam dan Masyarakat Sendangagung Sukseskan HUTRI ke-81 dengan Meriah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:03

Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:33

Kapolres Lampung Utara Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif

Berita Terbaru