BOJONEGORO, Rilis Publik — Pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) di Dukuh Karang, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, kini berada di ujung tanduk. Alih-alih menjadi fasilitas publik yang membanggakan, proyek ini justru terancam terjerat pusaran sengketa lahan setelah pihak ahli waris almarhum Salam Prawiro Soedarmo muncul dengan bukti kepemilikan yang sangat kuat.
Andri, perwakilan ahli waris, memberikan keterangan Terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 033 tertanggal 8 Mei 1972. Dokumen negara yang telah berusia lebih dari setengah abad tersebut menjadi “senjata” utama keluarga untuk mempertahankan lahan yang kini sudah berdiri bangunan RPH tersebut.
Kepada awak media pada Kamis (26/2/2026), Andri menegaskan bahwa keluarganya tidak akan tinggal diam melihat aset leluhur mereka digunakan tanpa prosedur yang jelas.
“Ini dokumen resmi negara, SHM atas nama kakek kami sejak 1972. Kami belum pernah menerima penjelasan, apalagi proses pembebasan lahan yang transparan. Pertanyaannya, atas dasar apa bangunan itu berdiri di sana?” tegas Andri dengan nada bicara yang lugas.
Munculnya klaim SHM 1972 ini mengungkap celah besar dalam proses prakonstruksi RPH Banjarsari. Sejumlah pertanyaan krusial kini menyasar pemerintah desa maupun dinas terkait:
* Siapa yang mengizinkan pembangunan? Jika lahan tersebut berstatus milik pribadi, bagaimana izin mendirikan bangunan bisa terbit?
* Adakah transaksi gelap? Ahli waris menyatakan tidak pernah merasa melakukan jual beli atau kerja sama resmi dengan pihak manapun.
* Risiko Maladministrasi: Jika pembangunan dilakukan di atas tanah sengketa tanpa land clearing yang sah, maka proyek ini rawan dihentikan melalui jalur hukum (gugatan perdata).
Hingga saat ini, pihak Pemerintah Desa Banjarsari maupun instansi teknis terkait masih bungkam seribu bahasa. Keheningan ini justru memperkuat dugaan adanya prosedur yang “diterjang” dalam pelaksanaan proyek.
Jika tidak segera diselesaikan melalui mediasi yang transparan atau pembuktian data yuridis yang valid, RPH Banjarsari bukan lagi menjadi tempat pemotongan hewan, melainkan menjadi simbol karut-marutnya sengketa agraria di Kabupaten Bojonegoro.
[Red]









