Bandar Lampung, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa belum keluarnya rekomendasi operasional bagi SMA Siger tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penolakan.
Menurut Asroni, proses tersebut merupakan bagian dari tahapan pembenahan administrasi dan pemenuhan persyaratan agar SMA Siger dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Belum terbitnya rekomendasi ini bukan berarti ditolak. Justru ini bagian dari proses agar semua berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Komisi IV DPRD Bandar Lampung mendorong agar setiap lembaga pendidikan yang beroperasi telah memenuhi aspek legalitas, mulai dari perizinan, kelengkapan administrasi, hingga standar sarana dan prasarana.
Langkah tersebut, lanjutnya, juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para peserta didik. Dengan adanya rekomendasi resmi, keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di SMA Siger akan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Asroni menambahkan, pihaknya berharap seluruh proses dapat segera diselesaikan sehingga SMA Siger dapat menjalankan kegiatan operasionalnya secara optimal dan sesuai regulasi yang berlaku.









