Ketua DPC PW-FRIC Muara Enim Tawarkan Solusi Transformasi Tambang Rakyat Menjadi Legal

- Editor

Senin, 9 Maret 2026 - 05:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MUARA ENIM, Rilis Publik – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), mulai dari komoditas emas, batu bara, batu gunung, batu kali, hingga minyak bumi, kini mendapatkan titik terang untuk bertransformasi menjadi aktivitas legal.

Ketua DPC PW-FRIC Kabupaten Muara Enim, Dapid Kbr, angkat bicara mengenai kondisi tersebut pada Minggu (8/3/2026). Ia menilai urusan tambang rakyat di Provinsi Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Muara Enim, saat ini tengah menjadi polemik antara penegakan hukum dan urusan kebutuhan ekonomi masyarakat.

Kebijakan Berbasis Kesejahteraan Rakyat

Dapid menegaskan perlunya kebijakan strategis agar aktivitas tambang rakyat dapat terus berjalan namun tetap memenuhi kewajiban negara. “Perlu adanya kebijakan agar aktivitas tambang tersebut menjadi sumber mata pencaharian rakyat yang tetap menunaikan kewajiban membayar pajak, jaminan reklamasi, serta menjamin keselamatan pekerja,” ujarnya.

Ia juga menyinggung ketegasan Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan agar urusan rakyat jangan dipersulit. Hal ini sejalan dengan aspirasi anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Mohamad Sharon, yang dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri ESDM meminta pemerintah mempermudah regulasi tambang rakyat. Dalam raker tersebut, diusulkan agar kewenangan penerbitan perizinan diberikan kepada dinas ESDM wilayah provinsi karena mereka lebih memahami kondisi lapangan.

Koperasi Sebagai Wadah Legalitas

Kabar baik bagi masyarakat penambang, kini telah hadir Koperasi Sahabat Delapan-Delapan Nusantara. Koperasi ini akan menjadi wadah sekaligus mitra kerja bagi masyarakat penambang, khususnya di wilayah Kabupaten Muara Enim dan kabupaten lain di Sumatera Selatan.

Tambang rakyat dapat dilegalkan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Melalui koperasi ini, masyarakat akan dibantu dalam memenuhi persyaratan teknis dan administrasi yang ditetapkan pemerintah.

“Setelah memenuhi persyaratan dan menjadi anggota Koperasi Sahabat Delapan-Delapan Nusantara, masyarakat dapat mengajukan permohonan IPR ke pemerintah daerah. Selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi dan evaluasi oleh dinas terkait untuk memastikan kesiapan lokasi, aspek teknis, serta kelestarian lingkungan,” pungkas Dapid Kbr. (red)

Berita Terkait

Polsek Rambang Terapkan Program BELIDA Polda Sumsel, Sasar Jalan, Tempat Ibadah dan Umum
Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat, Polsek Rambang Gelar Kegiatan Jumat Berkah
Rangkaian HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Rambang Terima Kunjungan dan Anjangsana Forkopimcam
Rangkaian HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Rambang Terima Kunjungan dan Anjangsana Forkopimcam
Polsek Rambang Terima 13 Papan Ucapan Penuh Dukungan Peringatan HUT Bhayangkara ke‑80
Kafilah Lahat Resmi Raih Juara Umum MTQ ke-31 Tingkat Provinsi Sumsel
Kemenkes Pilih PALI, Rumah Sakit 4 Lantai Berstandar Nasional Segera Dibangun
Bupati dan Wakil Bupati Lahat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:29 WIB

Polsek Rambang Terapkan Program BELIDA Polda Sumsel, Sasar Jalan, Tempat Ibadah dan Umum

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:28 WIB

Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat, Polsek Rambang Gelar Kegiatan Jumat Berkah

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:27 WIB

Rangkaian HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Rambang Terima Kunjungan dan Anjangsana Forkopimcam

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:39 WIB

Rangkaian HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Rambang Terima Kunjungan dan Anjangsana Forkopimcam

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:23 WIB

Polsek Rambang Terima 13 Papan Ucapan Penuh Dukungan Peringatan HUT Bhayangkara ke‑80

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Satu Hari, Dua Amanah: 2 Ketua TP PKK Dilantik Usai Sertijab Kakam

Jumat, 3 Jul 2026 - 16:49 WIB

Provinsi Lampung

Pemprov Lampung Upayakan Pengembangan Kelas Migran Vokasi ke Korsel

Jumat, 3 Jul 2026 - 16:45 WIB