Ketua DPC PW-FRIC Muara Enim Tawarkan Solusi Transformasi Tambang Rakyat Menjadi Legal

- Editor

Senin, 9 Maret 2026 - 05:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARA ENIM, Rilis Publik – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), mulai dari komoditas emas, batu bara, batu gunung, batu kali, hingga minyak bumi, kini mendapatkan titik terang untuk bertransformasi menjadi aktivitas legal.

Ketua DPC PW-FRIC Kabupaten Muara Enim, Dapid Kbr, angkat bicara mengenai kondisi tersebut pada Minggu (8/3/2026). Ia menilai urusan tambang rakyat di Provinsi Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Muara Enim, saat ini tengah menjadi polemik antara penegakan hukum dan urusan kebutuhan ekonomi masyarakat.

Kebijakan Berbasis Kesejahteraan Rakyat

Dapid menegaskan perlunya kebijakan strategis agar aktivitas tambang rakyat dapat terus berjalan namun tetap memenuhi kewajiban negara. “Perlu adanya kebijakan agar aktivitas tambang tersebut menjadi sumber mata pencaharian rakyat yang tetap menunaikan kewajiban membayar pajak, jaminan reklamasi, serta menjamin keselamatan pekerja,” ujarnya.

Ia juga menyinggung ketegasan Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan agar urusan rakyat jangan dipersulit. Hal ini sejalan dengan aspirasi anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Mohamad Sharon, yang dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri ESDM meminta pemerintah mempermudah regulasi tambang rakyat. Dalam raker tersebut, diusulkan agar kewenangan penerbitan perizinan diberikan kepada dinas ESDM wilayah provinsi karena mereka lebih memahami kondisi lapangan.

Koperasi Sebagai Wadah Legalitas

Kabar baik bagi masyarakat penambang, kini telah hadir Koperasi Sahabat Delapan-Delapan Nusantara. Koperasi ini akan menjadi wadah sekaligus mitra kerja bagi masyarakat penambang, khususnya di wilayah Kabupaten Muara Enim dan kabupaten lain di Sumatera Selatan.

Tambang rakyat dapat dilegalkan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Melalui koperasi ini, masyarakat akan dibantu dalam memenuhi persyaratan teknis dan administrasi yang ditetapkan pemerintah.

“Setelah memenuhi persyaratan dan menjadi anggota Koperasi Sahabat Delapan-Delapan Nusantara, masyarakat dapat mengajukan permohonan IPR ke pemerintah daerah. Selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi dan evaluasi oleh dinas terkait untuk memastikan kesiapan lokasi, aspek teknis, serta kelestarian lingkungan,” pungkas Dapid Kbr. (red)

Berita Terkait

Polres Lahat Resmikan Kedai APDOL: Dorong Ekonomi Kreatif dan Kesejahteraan Driver Ojek
Dorong Kemandirian Ekonomi, PTBA dan BKMT Muara Enim Gelar Kelas Kreasi Vol.7
Video Kemarahan Bupati Lahat Viral: Minta Sekwan Mundur, Dinilai Tidak Hormati Forum dan Ganggu Kerjasama Eksekutif-DPRD
Optimalkan Potensi Warisan Dunia dan Ekonomi Berkelanjutan, PTBA Resmikan SAKA Ombilin Heritage Hotel
Cegah Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum, Polsek Rambang Gelar KRYD Malam Libur
PKB Lahat Gelar Muscab, Dorong Militansi dan Kemandirian Partai
Malam Jelang Akhir Pekan, Polres Muara Enim Intensifkan KRYD untuk Jaga Kondusivitas
Tekan 3C dan Premanisme di Wilayah Hukum, Polsek Rambang Rutin Laksanakan KRYD dan Patroli Hunting

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 15:34 WIB

Polres Lahat Resmikan Kedai APDOL: Dorong Ekonomi Kreatif dan Kesejahteraan Driver Ojek

Rabu, 22 April 2026 - 12:26 WIB

Dorong Kemandirian Ekonomi, PTBA dan BKMT Muara Enim Gelar Kelas Kreasi Vol.7

Rabu, 22 April 2026 - 11:49 WIB

Video Kemarahan Bupati Lahat Viral: Minta Sekwan Mundur, Dinilai Tidak Hormati Forum dan Ganggu Kerjasama Eksekutif-DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 16:37 WIB

Optimalkan Potensi Warisan Dunia dan Ekonomi Berkelanjutan, PTBA Resmikan SAKA Ombilin Heritage Hotel

Minggu, 19 April 2026 - 15:33 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum, Polsek Rambang Gelar KRYD Malam Libur

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

BPN Lampung Selatan Bungkam, Penerbitan Sertifikat Warga Natar Mandek

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:35 WIB