Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Korupsi Kredit Bank Plat Merah ke PT BSS dan PT SAL

- Editor

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, Rilis Publik – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit oleh salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL memasuki babak baru. Pada Senin (09/03/2026), telah dilaksanakan proses Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam proses ini, sebanyak enam orang tersangka resmi dilimpahkan untuk segera menjalani proses persidangan. Keenam tersangka tersebut berasal dari pihak swasta dan internal perbankan, yakni:

  1. WS: Direktur PT BSS (2016–sekarang) dan Direktur PT SAL (2011–sekarang).

  2. MS: Komisaris PT BSS periode 2016–2022.

  3. DO: Junior Analis Kredit Divisi Kantor Pusat Bank terkait (2013).

  4. ED: Account Officer/Relationship Manager Agribisnis Kantor Pusat (2010–2012).

  5. ML: Junior Analis Kredit Divisi Kantor Pusat Bank terkait (2013).

  6. RA: Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat (2011–2019).

Proses Pemeriksaan dan Penahanan

Pelaksanaan Tahap II dilakukan dengan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka yang didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut.

Pasca pemeriksaan, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 9 Maret hingga 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Palembang.

Jeratan Pasal dan Langkah Hukum Selanjutnya

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.

  • Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 pada Undang-undang yang sama.

Dengan terlaksananya penyerahan ini, wewenang penanganan perkara kini beralih sepenuhnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.

“Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus demi kepastian hukum,” tulis rilis resmi tersebut.

Berita Terkait

KPK OTT Bupati Muara Enim Edison
Bangun Ekonomi Lokal Berkelanjutan, PTBA Tingkatkan Kompetensi Kelompok Budidaya Itik Petelur
Kapolres Lahat Pimpin Upacara Gelar Pasukan Ops Patuh Musi 2026, Polres Lahat
Polsek Rambang Amankan Pelantikan Ketua BPD PAW Desa Tanjung Raya, Agus Setiawan Resmi Menjabat
Periska PTBA Dorong Pemberdayaan UMKM Berjalan Optimal
Wujudkan Lingkungan Aman dan Sehat, Polsek Rambang Laksanakan Program BELIDA Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Polres Lahat Amankan dan Sambut Kedatangan Jamaah Haji Tahun 2026 di Lapangan MTQ
PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto Panen dan Ciptakan Nilai Tambah

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 18:57 WIB

KPK OTT Bupati Muara Enim Edison

Senin, 8 Juni 2026 - 18:53 WIB

Bangun Ekonomi Lokal Berkelanjutan, PTBA Tingkatkan Kompetensi Kelompok Budidaya Itik Petelur

Senin, 8 Juni 2026 - 09:38 WIB

Kapolres Lahat Pimpin Upacara Gelar Pasukan Ops Patuh Musi 2026, Polres Lahat

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Polsek Rambang Amankan Pelantikan Ketua BPD PAW Desa Tanjung Raya, Agus Setiawan Resmi Menjabat

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:29 WIB

Periska PTBA Dorong Pemberdayaan UMKM Berjalan Optimal

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pemkab Lamteng dan GGP Garap Potensi Serat Nanas

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:54 WIB

Daerah | Lampung

Percepat Pembangunan Daerah, Bupati Ela Audiensi ke Kemendagri

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:52 WIB

Daerah | Lampung

Walikota Metro Buka Pelatihan Perhotelan dan Kelas Migran

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:47 WIB