Lahat, Rilis Publik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukum Polres Lahat. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/ 18/III/2026/Spkt Narkoba/POLRES Lahat/POLDA SUMSEL tanggal 26 Maret 2026, tim Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial SM bin JP (24), warga Sekip Kelurahan Pasar Lama. SM ditangkap di kontrakan milik S, di Tebing Sage Desa Ulak Lebar Lahat. Tersangka sempat berusaha melarikan diri saat melihat personel, namun berhasil diamankan.
Saat penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat sipil, ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 2,43 gram dan 1 linting daun kering diduga ganja seberat 0,20 gram. Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.Ik.MIK, melalui Kasat Narkoba AKP LAE Tambunan SH. MH, didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE, dan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke ruang Satresnarkoba Polres Lahat untuk proses lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Lahat akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan terkait.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.









