Satresnarkoba Polres Lahat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

- Editor

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Rilis Publik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukum Polres Lahat. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/ 18/III/2026/Spkt Narkoba/POLRES Lahat/POLDA SUMSEL tanggal 26 Maret 2026, tim Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial SM bin JP (24), warga Sekip Kelurahan Pasar Lama. SM ditangkap di kontrakan milik S, di Tebing Sage Desa Ulak Lebar Lahat. Tersangka sempat berusaha melarikan diri saat melihat personel, namun berhasil diamankan.

Saat penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat sipil, ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 2,43 gram dan 1 linting daun kering diduga ganja seberat 0,20 gram. Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.Ik.MIK, melalui Kasat Narkoba AKP LAE Tambunan SH. MH, didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE, dan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke ruang Satresnarkoba Polres Lahat untuk proses lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Lahat akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan terkait.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Dorong Kemandirian Ekonomi, PTBA dan BKMT Muara Enim Gelar Kelas Kreasi Vol.7
Video Kemarahan Bupati Lahat Viral: Minta Sekwan Mundur, Dinilai Tidak Hormati Forum dan Ganggu Kerjasama Eksekutif-DPRD
Optimalkan Potensi Warisan Dunia dan Ekonomi Berkelanjutan, PTBA Resmikan SAKA Ombilin Heritage Hotel
Cegah Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum, Polsek Rambang Gelar KRYD Malam Libur
PKB Lahat Gelar Muscab, Dorong Militansi dan Kemandirian Partai
Malam Jelang Akhir Pekan, Polres Muara Enim Intensifkan KRYD untuk Jaga Kondusivitas
Tekan 3C dan Premanisme di Wilayah Hukum, Polsek Rambang Rutin Laksanakan KRYD dan Patroli Hunting
Menebar Kebaikan dan Kepedulian, Polsek Rambang Laksanakan Belida Asri di Masjid Baitul Amin Desa Kencana Mulya

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 12:26 WIB

Dorong Kemandirian Ekonomi, PTBA dan BKMT Muara Enim Gelar Kelas Kreasi Vol.7

Rabu, 22 April 2026 - 11:49 WIB

Video Kemarahan Bupati Lahat Viral: Minta Sekwan Mundur, Dinilai Tidak Hormati Forum dan Ganggu Kerjasama Eksekutif-DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 16:37 WIB

Optimalkan Potensi Warisan Dunia dan Ekonomi Berkelanjutan, PTBA Resmikan SAKA Ombilin Heritage Hotel

Minggu, 19 April 2026 - 15:33 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum, Polsek Rambang Gelar KRYD Malam Libur

Minggu, 19 April 2026 - 06:30 WIB

PKB Lahat Gelar Muscab, Dorong Militansi dan Kemandirian Partai

Berita Terbaru