Satresnarkoba Polres Lahat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

Jumat, 27 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Rilis Publik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukum Polres Lahat. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/ 18/III/2026/Spkt Narkoba/POLRES Lahat/POLDA SUMSEL tanggal 26 Maret 2026, tim Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial SM bin JP (24), warga Sekip Kelurahan Pasar Lama. SM ditangkap di kontrakan milik S, di Tebing Sage Desa Ulak Lebar Lahat. Tersangka sempat berusaha melarikan diri saat melihat personel, namun berhasil diamankan.

Saat penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat sipil, ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 2,43 gram dan 1 linting daun kering diduga ganja seberat 0,20 gram. Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.Ik.MIK, melalui Kasat Narkoba AKP LAE Tambunan SH. MH, didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE, dan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke ruang Satresnarkoba Polres Lahat untuk proses lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Lahat akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan terkait.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

IMF Soroti Isu Penggunaan HP di Lapas Bengkulu, Minta Pengawasan Diperketat
PTBA Salurkan Bantuan Instalasi Air Bersih Siap Minum untuk Korban Bencana di Manggarai Timur, NTT
Kapolsek Rambang Pimpin Langsung Pengecekan & Pemadaman Titik Karhutla di Desa Sugihan  
Polsek Sungai Keruh Gerak Cepat, Warga Setia Jaya Terima Bantuan Air Bersih
Jumat Berkah Polsek Rambang, Kapolsek Langsung Pimpin Pembagian Nasi Kotak kepada Warga
Pastikan Personel Tetap Prima, Sidokkes Polres Muara Enim Gelar Pemeriksaan Kesehatan di Polsek Rambang  
Polsek Rambang Gelar Program BELIDA-POLDA Sumsel, Bersihkan Lingkungan & Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Wujud Transparansi, Sampel Limbah Lingkungan Desa Jirak Diambil Bersama dari Berbagai Pihak

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:43

IMF Soroti Isu Penggunaan HP di Lapas Bengkulu, Minta Pengawasan Diperketat

Sabtu, 5 September 2026 - 11:16

PTBA Salurkan Bantuan Instalasi Air Bersih Siap Minum untuk Korban Bencana di Manggarai Timur, NTT

Sabtu, 5 September 2026 - 00:04

Kapolsek Rambang Pimpin Langsung Pengecekan & Pemadaman Titik Karhutla di Desa Sugihan  

Jumat, 4 September 2026 - 19:36

Polsek Sungai Keruh Gerak Cepat, Warga Setia Jaya Terima Bantuan Air Bersih

Jumat, 4 September 2026 - 15:45

Jumat Berkah Polsek Rambang, Kapolsek Langsung Pimpin Pembagian Nasi Kotak kepada Warga

Berita Terbaru