Buntut Masalah Dapur MBG Sindang Agung, Satgas Lampung Utara Segera Gelar Sidak!

Selasa, 31 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA, Rilis Publik– Isu tak sedap menghantam program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Utara. Unit Dapur MBG Sindang Agung, SPPG Tulung Balak, diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) berupa pemotongan upah pekerja hingga pemecatan sepihak (PHK) tanpa prosedur resmi.

Menanggapi gejolak tersebut, Ketua Satgas MBG Lampung Utara, Mat Soleh, angkat bicara. Melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media pada Selasa (31/3/2026), ia menegaskan tidak akan tinggal diam dan berjanji akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

“Minggu depan saya akan turun langsung mengecek kondisi di Dapur MBG Sindang Agung. Kita ingin pastikan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan,” tegas Mat Soleh.

Jeritan Mantan Relawan
Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah salah satu mantan relawan, M. Andryan, buka suara terkait nasib malang yang menimpanya. Andryan mengaku menjadi korban pemotongan upah yang tidak transparan. Berdasarkan slip gaji, ia seharusnya menerima Rp880.000 untuk delapan hari kerja, namun kenyataannya hanya menerima Rp770.000.

“Upahnya dipotong tanpa alasan jelas. Tidak hanya itu, saya dipecat begitu saja oleh pemilik dapur, Adi Putra Jaya, hanya lewat pesan singkat. Tanpa surat resmi, tanpa penjelasan,” ungkap Andryan dengan nada kecewa.

Selain masalah kesejahteraan, Andryan juga menyoroti prosedur operasional dapur yang dianggap janggal. Ia menyebut aktivitas memasak sudah dimulai sejak pukul 23.30 WIB, sebuah waktu yang dinilai tidak lazim untuk menjaga kualitas kesegaran makanan yang akan dibagikan.

Potensi Pelanggaran Hukum
Tindakan pengelola Dapur MBG Sindang Agung ini berpotensi membentur rambu-rambu hukum serius. Pemotongan gaji tanpa kesepakatan dan PHK sepihak merupakan pelanggaran nyata terhadap UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Jika sidak pekan depan membuktikan adanya unsur pungutan tidak sah atau penyalahgunaan wewenang, pihak pengelola terancam sanksi berat, baik secara administrasi maupun pidana. Program nasional yang seharusnya menyehatkan generasi bangsa ini kini dipertaruhkan kredibilitasnya akibat ulah oknum pengelola yang nakal.

Berita Terkait

Pasien Butuh Istirahat, Suara Proyek Justru Menggema di Samping Ruang Rawat RS Hermina, IMF Pertanyakan Pengawasan Manajemen
RSUDAM Tegaskan Remunerasi Pegawai Tidak Dihentikan, Pembayaran Dilakukan Bertahap Sesuai Kondisi Arus Kas
Bandarlampung Peringkat 395 Kota Dunia di Global Cities Index 2026
Hotel Horison Lampung Hadirkan “Table Manner Horison Lampung Package” — Perpaduan Edukasi Etika Jamuan dan Pengalaman Fine Dining
RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA, Perkuat Layanan Stroke dan Pembuluh Darah
Tekan Perceraian, Pemprov Lampung dan Pengadilan Tinggi Agama Jalin Kerja Sama
Ketum GANMN Apresiasi Operasi Antik Krakatau 2026, Dr. Hj. Anita Putri: Perang Narkoba Harus Dimulai dari Sekolah dan Keluarga
IMF Soroti Pengelolaan Parkir PKOR Way Halim, Tarif Dipertanyakan, Karcis Tak Cantumkan Nominal

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:26

Pasien Butuh Istirahat, Suara Proyek Justru Menggema di Samping Ruang Rawat RS Hermina, IMF Pertanyakan Pengawasan Manajemen

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:42

RSUDAM Tegaskan Remunerasi Pegawai Tidak Dihentikan, Pembayaran Dilakukan Bertahap Sesuai Kondisi Arus Kas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:00

Bandarlampung Peringkat 395 Kota Dunia di Global Cities Index 2026

Rabu, 30 September 2026 - 18:53

Hotel Horison Lampung Hadirkan “Table Manner Horison Lampung Package” — Perpaduan Edukasi Etika Jamuan dan Pengalaman Fine Dining

Selasa, 29 September 2026 - 18:00

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA, Perkuat Layanan Stroke dan Pembuluh Darah

Berita Terbaru