Polda Bongkar ‘Sarang’ BBM Ilegal, di Desa Sukajaya Lempasing Pesawaran, 32 Orang Diamankan

Sabtu, 11 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Rilis Publik) – Polda Lampung berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kabupaten Pesawaran. Dalam operasi yang dilakukan pada 8 April 2026, polisi menemukan tiga lokasi penimbunan sekaligus pengolahan solar ilegal dengan barang bukti mencapai ratusan ribu liter.

 

Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, memimpin langsung press release pengungkapan kasus tersebut pada Kamis (9/4/2026). Ia juga meninjau lokasi sebagai bentuk keseriusan aparat dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara.“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam menindak praktik penyalahgunaan BBM yang telah meresahkan masyarakat dan merugikan negara,” ujar Helfi dalam keterangannya.

 

Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan sebanyak 32 orang yang diduga terlibat. Selain itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti, mulai dari ratusan tandon, kendaraan modifikasi, alat produksi, hingga kapal pengangkut.Total BBM ilegal yang diamankan mencapai sekitar 203.000 liter. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,38 miliar.“Barang bukti yang kami amankan cukup besar, termasuk solar hasil olahan maupun hasil penyelewengan subsidi. Ini menunjukkan praktiknya sudah terorganisir,” jelas Kapolda.

Ia menambahkan, modus operandi yang digunakan pelaku cukup beragam, mulai dari pemurnian minyak mentah atau minyak cong menggunakan bahan kimia agar menyerupai solar, hingga praktik pengecoran BBM subsidi dari SPBU.“Para pelaku memanfaatkan celah distribusi BBM subsidi dan mengolah minyak mentah secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tegasnya.

 

Selain BBM, aparat juga menyita sejumlah aset pendukung kegiatan ilegal tersebut, di antaranya 10 unit truk modifikasi, tiga kapal pengangkut, puluhan mesin alkon, serta ratusan tandon penampungan.Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

 

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Kami akan terus mengembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” kata Helfi.Polda Lampung juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Laporkan melalui layanan 110 jika menemukan penyalahgunaan BBM ilegal di lingkungan sekitar,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Kasus Pengancaman Kades Ogan Jaya, Polres Lampung Utara Tetapkan Dua Tersangka
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara
Jelang Pilkakon Sukorejo, Kapolsek Pardasuka kunjungi Sekertariat Panitia pilkakon Sukorejo
Polres Lampung Utara Ikuti Sosialisasi Aplikasi Pendataan Bantuan Sosial, Bhabinkamtibmas Jadi Agen Pendataan
FOKAL IMM Lampung Utara Akan Dilantik, Rangkaian Acara Dirangkai Peluncuran Buku Kepemimpinan AMM
Pengurus SMI dan Ribuan Petani Singkong Apresiasi Kehadiran PT SBP di Lampung Utara
Sat Lantas Polres Lampung Utara Intensifkan Pengaturan dan Patroli Hunting di Sejumlah Ruas Jalan
Kapolres Lampung Utara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari, Sabu hingga Senjata Api Rakitan Dimusnahkan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:19

Kasus Pengancaman Kades Ogan Jaya, Polres Lampung Utara Tetapkan Dua Tersangka

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:18

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:37

Jelang Pilkakon Sukorejo, Kapolsek Pardasuka kunjungi Sekertariat Panitia pilkakon Sukorejo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:54

Polres Lampung Utara Ikuti Sosialisasi Aplikasi Pendataan Bantuan Sosial, Bhabinkamtibmas Jadi Agen Pendataan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:57

FOKAL IMM Lampung Utara Akan Dilantik, Rangkaian Acara Dirangkai Peluncuran Buku Kepemimpinan AMM

Berita Terbaru