Jajar Polsek Bukit Kapur Berhasil Tangkap Pencuri HP

Senin, 10 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – (Rilis Pabilk) – Jajaran Polsek Bukit Kapur berhasil

mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 4 Februari 2025. Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Anra Nosa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka berinisial DM (31) telah diamankan setelah melakukan pencurian dua unit handphone dari rumah korban di Jalan Panam, Kelurahan Bukit Kapur.

 

“Kami bergerak cepat setelah mendapat laporan dari korban yang kehilangan dua unit handphone. Melalui proses penyelidikan dan bantuan warga, tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti,” ujar Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata.

 

Kapolres menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban bangun tidur sekira pukul 05.00 WIB dan mendapati handphone yang sebelumnya diletakkan di depan televisi telah hilang.

 

“Korban menemukan jendela rumah dalam keadaan terbuka, yang diduga menjadi akses masuk tersangka ke dalam rumah,” tambahnya.

 

Beberapa hari kemudian, korban mendapatkan informasi dari seseorang yang menawarkan handphone dengan ciri-ciri mirip miliknya. Setelah memeriksa nomor IMEI, korban memastikan bahwa handphone tersebut adalah miliknya yang hilang.

 

“Korban kemudian mendapatkan petunjuk bahwa handphone tersebut berasal dari tersangka yang telah menggadaikannya kepada pihak ketiga,” jelas Kapolres.

 

Pada 8 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB, korban bersama saksi-saksi dan warga sekitar berhasil mengamankan tersangka di Jalan Sepakat, Kelurahan Bukit Kapur.

 

“Saat diinterogasi oleh warga, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung diserahkan ke Polsek Bukit Kapur untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Dumai.

 

Dalam pemeriksaan, tersangka DM yang merupakan residivis mengaku masuk ke rumah korban pada dini hari dengan membuka jendela yang tidak terkunci.

 

“Tersangka mengambil dua unit handphone, kemudian menggadaikan salah satunya seharga Rp400.000 dan memberikan handphone lainnya kepada kekasihnya,” jelas Kapolres.

 

Kapolres menyatakan bahwa barang bukti berupa satu unit handphone merek Infinix Smart 9 warna gold serta alat-alat yang diduga digunakan dalam aksi pencurian telah diamankan.

 

“Kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus lainnya,” ujarnya.

Rina

Berita Terkait

Tekan Perceraian, Pemprov Lampung dan Pengadilan Tinggi Agama Jalin Kerja Sama
Sukses Kendalikan Inflasi, Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID Kinerja Terbaik Wilayah Sumatera
Pemprov Lampung Matangkan Target Prestasi PORNAS KORPRI 2027
Pemprov Lampung Perkuat Rantai Pasok Produk Desa
Pemprov Lampung Dorong Hilirisasi Pertanian untuk Perkuat Investasi
Polda Lampung Bidik Oknum Penyeleweng BBM Subsidi dan SPBU Nakal
Polda-Pemprov Lampung Petakan 47 Konflik Agraria, HGU Membandel Terancam Dicabut
Lampung Bidik Pusat Pengembangan Ekosistem Bioetanol Nasional

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 15:10

Tekan Perceraian, Pemprov Lampung dan Pengadilan Tinggi Agama Jalin Kerja Sama

Minggu, 27 September 2026 - 04:33

Sukses Kendalikan Inflasi, Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID Kinerja Terbaik Wilayah Sumatera

Minggu, 27 September 2026 - 04:22

Pemprov Lampung Matangkan Target Prestasi PORNAS KORPRI 2027

Selasa, 22 September 2026 - 12:21

Pemprov Lampung Perkuat Rantai Pasok Produk Desa

Sabtu, 19 September 2026 - 20:01

Pemprov Lampung Dorong Hilirisasi Pertanian untuk Perkuat Investasi

Berita Terbaru