Diduga Diintimidasi Saat Kerja Jurnalistik, Sekjen DPP KWIP: Ini Pidana, Proses Hukum!

- Editor

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Rilis Publik  – Soal dugaan intimidasi terhadap Hendrik Iskandar seorang Jurnalis di provinsi Lampung, menuai sorotan dan kecaman dewan pimpinan pusat Komite Wartawan Republik Indonesia (DPP KWIP) Fran Klin sekertaris jenderal organisasi kewartawan itu mendesak polisi untuk segera proses hukum terduga pelaku.

 

Kami sangat mengecam perlakuan pelaku tersebut, karena hal ini sangat menciderai dunia jurnalis khususnya di provinsi Lampung, menurutnya segala bentuk intimidasi kekerasan terhadap wartawan, merupakan prilaku yang menentang hukum.

 

”Didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara” tegas Fran.

 

Diketahui korban Hendrik Iskandar adalah seorang jurnalis Lihatwarta.id di provinsi Lampung yang sedang melakukan tugasnya sebagai pers, ia mendapat dugaan ancaman dari pelaku saat dirinya hendak mengkonfirmasi soal upah narasumbernya. mengenai persoalan upaya yang tidak di bayar pihak kemudian diduga intimidasi itu terjadi karena konfirmasi yang di lakukan oleh Hendrik sebagai wartawan.

 

”Kami dari organisasi Pers mensuport langkah-langkah hukum yang di ambil sodara Hendrik, kemudian kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian karena telah menerima laporan sodara kami Hendrik, kami berharap segera proses hukumnya, sementara kami juga mengajak semua wartawan di Indonesia untuk melawan segala macam bentuk kekerasan dan pelanggaran terhadap wartawan agar tidak terus terulang. ” tambah sekjen DPP KWIP itu pada sejumlah media.

 

sementara, kejadian dugaan intimidasi dan kekerasan yang di alami wartawan Hendrik Iskandar, kini telah di laporkan Polrestabes Bandar Lampung, di kutip dari Media Rilis Indonesia, laporan tersebut sebagai berikut ; nomor: LP/B/609/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.

 

Lokasi kejadian, terjadi di kawasan Jalan Nusa Indah (Pempek 345), Pahoman, Enggal, Kota Bandar Lampung Jumat 17 April kemarin.

Berita Terkait

Pesawaran Buka Peluang Investasi Pengelolaan Sampah
Pemkab Pesibar Ikuti Peluncuran Nasional E-Learning ASN
Pemkot Metro Perkuat Layanan Kesehatan, Temui Menkes RI
Grebeg Suro Meriahkan Tahun Baru Islam di Way Panji
Wali Kota Metro H. Bambang Iman Santoso Lantik Lima Pejabat Strategis
Polres Lampura Kerahkan 75 Personel Amankan Malam Resepsi dan Puncak Perayaan HUT ke-80 Lampung Utara
Polsek Sungkai Selatan Ungkap Kasus Penipuan Modus Rekrutmen Kerja di Papua, Seorang Pria Diamankan
Momen Haru dan Gembira di Acara Pelepasan TK Mandiri Sukorejo

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:29 WIB

Pesawaran Buka Peluang Investasi Pengelolaan Sampah

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:18 WIB

Pemkot Metro Perkuat Layanan Kesehatan, Temui Menkes RI

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:16 WIB

Grebeg Suro Meriahkan Tahun Baru Islam di Way Panji

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:14 WIB

Wali Kota Metro H. Bambang Iman Santoso Lantik Lima Pejabat Strategis

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:25 WIB

Polres Lampura Kerahkan 75 Personel Amankan Malam Resepsi dan Puncak Perayaan HUT ke-80 Lampung Utara

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pesawaran Buka Peluang Investasi Pengelolaan Sampah

Kamis, 18 Jun 2026 - 15:29 WIB