Diduga Diintimidasi Saat Kerja Jurnalistik, Sekjen DPP KWIP: Ini Pidana, Proses Hukum!

Sabtu, 18 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Rilis Publik  – Soal dugaan intimidasi terhadap Hendrik Iskandar seorang Jurnalis di provinsi Lampung, menuai sorotan dan kecaman dewan pimpinan pusat Komite Wartawan Republik Indonesia (DPP KWIP) Fran Klin sekertaris jenderal organisasi kewartawan itu mendesak polisi untuk segera proses hukum terduga pelaku.

 

Kami sangat mengecam perlakuan pelaku tersebut, karena hal ini sangat menciderai dunia jurnalis khususnya di provinsi Lampung, menurutnya segala bentuk intimidasi kekerasan terhadap wartawan, merupakan prilaku yang menentang hukum.

 

”Didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara” tegas Fran.

 

Diketahui korban Hendrik Iskandar adalah seorang jurnalis Lihatwarta.id di provinsi Lampung yang sedang melakukan tugasnya sebagai pers, ia mendapat dugaan ancaman dari pelaku saat dirinya hendak mengkonfirmasi soal upah narasumbernya. mengenai persoalan upaya yang tidak di bayar pihak kemudian diduga intimidasi itu terjadi karena konfirmasi yang di lakukan oleh Hendrik sebagai wartawan.

 

”Kami dari organisasi Pers mensuport langkah-langkah hukum yang di ambil sodara Hendrik, kemudian kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian karena telah menerima laporan sodara kami Hendrik, kami berharap segera proses hukumnya, sementara kami juga mengajak semua wartawan di Indonesia untuk melawan segala macam bentuk kekerasan dan pelanggaran terhadap wartawan agar tidak terus terulang. ” tambah sekjen DPP KWIP itu pada sejumlah media.

 

sementara, kejadian dugaan intimidasi dan kekerasan yang di alami wartawan Hendrik Iskandar, kini telah di laporkan Polrestabes Bandar Lampung, di kutip dari Media Rilis Indonesia, laporan tersebut sebagai berikut ; nomor: LP/B/609/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.

 

Lokasi kejadian, terjadi di kawasan Jalan Nusa Indah (Pempek 345), Pahoman, Enggal, Kota Bandar Lampung Jumat 17 April kemarin.

Berita Terkait

Viral di Media Sosial, Pimpinan Yayasan Puri Andan Jejama Langsung Temui Balita Penderita Bibir Sumbing di Sukamaju
Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia
Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran
Sinergi Pemcam dan Masyarakat Sendangagung Sukseskan HUTRI ke-81 dengan Meriah
Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
Kapolres Lampung Utara Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif
IMF Soroti Dugaan Penghalangan Kerja Wartawan di Lampung Utara, Minta Polisi Tegakkan UU Pers
Mendapat Perlakuan Penghalangan Kerja Wartawan, Sekjen KWIP Laporkan Pelaku Ke Polisi Lampura

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:20

Viral di Media Sosial, Pimpinan Yayasan Puri Andan Jejama Langsung Temui Balita Penderita Bibir Sumbing di Sukamaju

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:24

Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:40

Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:29

Sinergi Pemcam dan Masyarakat Sendangagung Sukseskan HUTRI ke-81 dengan Meriah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:03

Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

Berita Terbaru