Lampung Utara, Rilis Publik – Dengan persoalan adanya pungutan biaya Rp. 2000 per porsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk balita di desa Blambangan Pagar, Lampung Utara beberapa waktu lalu, Pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) membantah hal tersebut.Ketika ditemui media, Nizami Ali sebagai Asisten Lapangan memberi klarifikasi mengenai hal tersebut, menurutnya pungutan itu dilakukan oleh pihak Kader. Dan tidak diketahui dari pihak SPPG itu sendiri.
“Itu bukan permintaan atau perintah dari pihak kami, melainkan Penerima Manfaat yang memberikan secara sukarela kepada kader, sebagai tempat pengambilan MBG itu,” jelasnya saat ditemui pada Rabu, 22 April 2026.Masih lanjut Nizami, pihaknya selalu memberikan uang intensif kepada Bidan desa sebesar Rp. 1000 per porsi dalam sekali pengantaran MBG untuk B3 (Bumil, Busui, Balita)
Kendati demikian, ketika ditanyakan mengenai Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Nizami mengakui memang belum memiliki sertifikat tersebut, namun pihaknya telah mengajukan untuk verifikasi SLHS tersebut.”Untuk sertifikat itu memang kami belum memiliki, namun sudah melakukan pengajuan,”ungkapnya.Serta untuk kepemilikan BPJS ketenagakerjaan, Nizami juga mengakui pihaknya telah melakukan pendaftaran setelah dilakukan perekrutan.
“Setelah perekrutan, langsung dilakukan pendaftaran sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan sebanyak 50 relawan,”tutupnya.Ia pun menghimbau kepada masyarakat yang menerima Manfaat MBG melalui dapur SPPG nya, jika nantinya ada kejadian serupa pihaknya akan memberi sanksi baik pemutusan MoU atau teguran melalui lisan dan penyuratan.(Tim)









