Sengketa Lahan Tubaba: Holdin Saleh Akan Laporkan Anggota DPRD ke Polisi dan MKD

Selasa, 21 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG BARAT, Rilis Publik – Dugaan perbuatan memasuki tanah tanpa izin menjadi pokok persoalan dalam konflik yang melibatkan warga Blambangan Pagar, Lampung Utara, Holdin Saleh, dengan seorang anggota DPRD Provinsi Lampung.

Holdin Saleh menyebut bahwa lahan yang berada di Desa Karta, Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat tersebut telah dikuasakan kepadanya untuk dijaga, diawasi, dan dimanfaatkan, termasuk melakukan langkah hukum jika diperlukan.

“Tanah itu sudah dikuasakan kepada saya. Saya juga sudah pasang papan larangan masuk di lokasi,” ujar Holdin.

Namun, ia mengaku mendapat informasi adanya aktivitas di dalam lahan tersebut tanpa izin, termasuk kegiatan yang diduga melibatkan Hi. Putra Jaya Umar, anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung dari Partai Golkar.

Menurutnya, tindakan memasuki lahan tanpa izin tersebut merupakan pelanggaran hukum, terlebih lokasi tersebut telah dipasangi tanda larangan.

“Ada kegiatan di dalam tanah yang bukan hak mereka. Itu jelas tanpa izin,” tegasnya.

Untuk melakukan klarifikasi, Holdin kemudian mendatangi kediaman yang bersangkutan usai salat Jumat (17/4/2026) di Masjid Raya Daya Murni. Namun, upaya silaturahmi tersebut justru berujung pada pengusiran dan ancaman.

“Saya datang baik-baik, tapi malah diusir dan diancam akan dilaporkan ke polisi,” ungkapnya.

Peristiwa tersebut, lanjut Holdin, membuat dirinya mengalami tekanan psikologis dan trauma. Ia berencana menempuh jalur hukum, baik melaporkan dugaan pelanggaran memasuki tanah tanpa izin maupun melaporkan sikap anggota dewan tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), serta ke DPP dan DPW Partai Golkar.

Situasi sempat diredam oleh anak dari anggota dewan tersebut yang dikenal dengan nama Adien.

“Bapak belum bisa diganggu, bapak masih repot,” ujarnya saat menenangkan keadaan.

Holdin juga menyebut dugaan keterlibatan pihak lain dalam penguasaan lahan tersebut, yakni Siti Rohani dan Suratno.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Hi. Putra Jaya Umar terkait dugaan memasuki tanah tanpa izin tersebut.

 

Berita Terkait

Kasus Pengancaman Kades Ogan Jaya, Polres Lampung Utara Tetapkan Dua Tersangka
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara
Jelang Pilkakon Sukorejo, Kapolsek Pardasuka kunjungi Sekertariat Panitia pilkakon Sukorejo
Polres Lampung Utara Ikuti Sosialisasi Aplikasi Pendataan Bantuan Sosial, Bhabinkamtibmas Jadi Agen Pendataan
FOKAL IMM Lampung Utara Akan Dilantik, Rangkaian Acara Dirangkai Peluncuran Buku Kepemimpinan AMM
Pengurus SMI dan Ribuan Petani Singkong Apresiasi Kehadiran PT SBP di Lampung Utara
Sat Lantas Polres Lampung Utara Intensifkan Pengaturan dan Patroli Hunting di Sejumlah Ruas Jalan
Kapolres Lampung Utara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari, Sabu hingga Senjata Api Rakitan Dimusnahkan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:19

Kasus Pengancaman Kades Ogan Jaya, Polres Lampung Utara Tetapkan Dua Tersangka

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:18

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:37

Jelang Pilkakon Sukorejo, Kapolsek Pardasuka kunjungi Sekertariat Panitia pilkakon Sukorejo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:54

Polres Lampung Utara Ikuti Sosialisasi Aplikasi Pendataan Bantuan Sosial, Bhabinkamtibmas Jadi Agen Pendataan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:57

FOKAL IMM Lampung Utara Akan Dilantik, Rangkaian Acara Dirangkai Peluncuran Buku Kepemimpinan AMM

Berita Terbaru