Lampung Timur, Rilis Publik – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terus memperkuat upaya pelestarian sejarah dan budaya daerah melalui sidang rekomendasi penetapan dan pemeringkatan cagar budaya tingkat kabupaten yang digelar di Aula Utama Setdakab Lampung Timur, Jumat (22/5/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Daerah Lampung Timur, Rustam Effendi, dan dihadiri Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Lampung, Kuswanto, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Lampung, Anshori Djausal, serta sejumlah undangan.
Dalam sambutannya, Rustam Effendi menegaskan cagar budaya tidak hanya menjadi peninggalan masa lalu, tetapi juga identitas daerah yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang.
“Cagar budaya merupakan identitas, saksi sejarah, dan warisan leluhur yang tidak ternilai bagi generasi penerus,” ujarnya.
Menurut Rustam, Lampung Timur memiliki kekayaan sejarah yang beragam mulai dari peninggalan prasejarah, pengaruh Hindu-Buddha, hingga jejak peradaban masa kerajaan dan kemerdekaan. Penetapan status cagar budaya dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap benda maupun situs bersejarah.
Dalam sidang tersebut, terdapat empat Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang diusulkan menjadi Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten, yakni Arca Gramadewata yang ditemukan di Bukit Langkap, Kecamatan Sribhawono, Arca Perwujudan Bodhisattva dari Situs Pugung Raharjo, serta Prasasti Bungkuk yang ditemukan di tepi Sungai Way Sekampung, Kecamatan Jabung.
Selain itu, terdapat Prasasti Dalung Bojong yang berasal dari masa Kesultanan Banten tahun 1691 Masehi dan memuat aturan mengenai pemerintahan, pelayaran hingga perdagangan lada di wilayah Lampung.
Rustam berharap objek-objek yang nantinya ditetapkan sebagai cagar budaya dapat terus dirawat dan dikembangkan menjadi destinasi wisata sejarah dan edukasi sekaligus memperkuat identitas budaya daerah. Ia juga mengajak masyarakat, akademisi, dan generasi muda untuk bersama-sama menjaga kelestarian warisan budaya di Lampung Timur.









