Gunung Sugih — Rilis Publik | Oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, diduga kuat menjadi calo dalam pengurusan Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR). Oknum berinisial SM tersebut disinyalir meminta biaya pengurusan KIR hingga mencapai Rp 700.000 kepada pengendara.
Peristiwa ini dialami oleh NK, seorang warga Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), pada Selasa sore sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, NK sedang dalam perjalanan pulang dari Metro menuju Tubaba mengendarai mobil pick-up warna hitam dengan nomor polisi BE 8159 QN.
Sesampainya di depan Kantor Dishub Gunung Sugih, Lampung Tengah, kendaraan NK diberhentikan oleh tiga oknum pegawai perhubungan. NK kemudian diarahkan masuk ke dalam kantor untuk pemeriksaan. Setelah diperiksa, diketahui masa berlaku KIR kendaraan tersebut telah habis (mati).
Di sinilah dugaan pungli terjadi. Oknum SM meminta uang sebesar Rp 700.000 dengan janji akan mengurus pembuatan KIR tersebut. Karena saat itu NK hanya memegang uang tunai Rp 500.000, uang tersebut langsung diserahkan kepada SM.
“Sisanya yang Rp 200.000 diminta untuk ditransfer saja,” ujar NK kepada tim media.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim media mendatangi Kantor Dishub Gunung Sugih untuk mengonfirmasi sekaligus mengambil kartu KIR milik NK. Di ruang kerjanya, SM berdalih bahwa KIR tersebut belum dicetak karena sisa uang belum ditransfer.
“Ditunggu-tunggu kok gak ada transfer dana kekurangannya. Belum dicetak, tapi (berkas) sudah dikirim ke Pringsewu karena gak bisa cetak di sini. Mau cetak di Menggala banyak ini-itunya, makanya saya cetak ke Pringsewu biar enak,” dalih SM saat dikonfirmasi.
SM juga membenarkan bahwa dirinya telah menerima uang tunai sebesar Rp 500.000 dari NK dan masih menunggu sisa Rp 200.000 lagi, sembari menjanjikan KIR tersebut selesai dalam waktu lusa.
Keesokan harinya, SM mengirimkan pesan singkat via WhatsApp kepada NK yang menyatakan bahwa kartu KIR sudah selesai dan bisa dikirim langsung ke alamat KTP, asalkan sisa kekurangan dana segera ditransfer. SM juga mengirimkan nomor rekening tujuan yang bukan atas nama pribadinya.
Tindakan oknum pegawai Dishub ini tentu memicu pertanyaan besar: Apakah dibenarkan seorang aparatur bertindak di luar aturan dan tugas pokoknya demi keuntungan pribadi?
Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait, khususnya Kepala Dinas Perhubungan Lampung Tengah, untuk menertibkan oknum-oknum berpakaian seragam yang memanfaatkan jabatan demi kepentingan pribadi atau kelompok.
(Bersambung)










