TUBAN//Rilispublik | Sistem digitalisasi QR Code MyPertamina yang digadang-gadang pemerintah sebagai benteng pertahanan distribusi BBM tepat sasaran, kini dipertanyakan efektivitasnya di lapangan. Aktivitas pengisian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 54.623.19 Sendangrejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, diduga kuat menjadi ladang empuk praktik lancun para pengangsu yang memanfaatkan celah sistem barcode.
Berdasarkan investigasi visual dan laporan yang dihimpun di lapangan, terendus pola mencurigakan di mana oknum pengendara motor pengangkut jeriken mampu melakukan pengisian solar secara berulang (bolak-balik) di hari yang sama. Fenomena ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat mengenai adanya manipulasi atau penggandaan barcode subsidi yang lolos dari pengawasan operator.
Celah Sistemis atau Kelalaian Pengawasan?
Praktik pengisian berulang ini dinilai mencederai rasa keadilan sosial. Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap longgarnya sistem kontrol di SPBU tersebut.
”Yang membuat kami heran, satu pengangsu bisa balik lagi sampai dua kali dengan volume pengambilan yang sama. Kalau sistem barcode itu seketat yang digembar-gemborkan di media, aturan pembatasan harian seharusnya otomatis mengunci. Ini kok bisa lolos? Berarti ada celah, atau memang sengaja dibiarkan,” ujarnya retoris.
Secara normatif, aturan Pertamina Patra Niaga sangat rigid: satu QR Code hanya berlaku untuk satu kendaraan terdaftar dengan kuota harian yang ketat. Praktik “pinjam-meminjam” atau penggandaan barcode untuk menguras kuota negara merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang dapat dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sorotan Akademis: Potensi Kerugian Negara dan Kegagalan Kebijakan
Menanggapi fenomena ini dari perspektif hukum dan kebijakan publik, sejumlah akademisi hukum menilai bahwa kebocoran distribusi BBM bersubsidi di tingkat hilir sering kali disebabkan oleh lemahnya law enforcement internal SPBU dan minimnya pengawasan digital yang integratif. Ketika teknologi (QR Code) gagal menyaring penyelundup solar, maka instrumen hukum harus masuk untuk memeriksa adanya unsur kesengajaan atau pembiaran (omission).
Jika mengacu pada regulasi, penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melanggar hak-hak masyarakat ekonomi lemah,seperti petani dan nelayan kecil yang menjadi sasaran utama subsidi energi nasional.
Pihak SPBU Bungkam saat Dikonfirmasi
Guna menjaga keberimbangan informasi (cover both sides) sesuai dengan Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, tim redaksi telah berupaya melakukan klarifikasi kepada pihak manajemen SPBU 54.623.19 Sendangrejo.
Penanggung jawab SPBU, Dony, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan tertulis via aplikasi WhatsApp, menunjukkan status terkirim (bercentang dua). Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi resmi terkait dugaan kebocoran solar subsidi tersebut.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini menjalankan fungsi kontrol sosial dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak SPBU maupun Pertamina Patra Niaga untuk memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi pada kesempatan pertama.
[Red]









