Sistem MyPertamina Kebobolan? Dugaan Praktik Lancun Pengangsu Solar di SPBU 54.623.19 Sendangrejo

Jumat, 29 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TUBAN//Rilispublik | Sistem digitalisasi QR Code MyPertamina yang digadang-gadang pemerintah sebagai benteng pertahanan distribusi BBM tepat sasaran, kini dipertanyakan efektivitasnya di lapangan. Aktivitas pengisian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 54.623.19 Sendangrejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, diduga kuat menjadi ladang empuk praktik lancun para pengangsu yang memanfaatkan celah sistem barcode.

​Berdasarkan investigasi visual dan laporan yang dihimpun di lapangan, terendus pola mencurigakan di mana oknum pengendara motor pengangkut jeriken mampu melakukan pengisian solar secara berulang (bolak-balik) di hari yang sama. Fenomena ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat mengenai adanya manipulasi atau penggandaan barcode subsidi yang lolos dari pengawasan operator.

​Celah Sistemis atau Kelalaian Pengawasan?

​Praktik pengisian berulang ini dinilai mencederai rasa keadilan sosial. Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap longgarnya sistem kontrol di SPBU tersebut.

​”Yang membuat kami heran, satu pengangsu bisa balik lagi sampai dua kali dengan volume pengambilan yang sama. Kalau sistem barcode itu seketat yang digembar-gemborkan di media, aturan pembatasan harian seharusnya otomatis mengunci. Ini kok bisa lolos? Berarti ada celah, atau memang sengaja dibiarkan,” ujarnya retoris.

​Secara normatif, aturan Pertamina Patra Niaga sangat rigid: satu QR Code hanya berlaku untuk satu kendaraan terdaftar dengan kuota harian yang ketat. Praktik “pinjam-meminjam” atau penggandaan barcode untuk menguras kuota negara merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang dapat dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

​Sorotan Akademis: Potensi Kerugian Negara dan Kegagalan Kebijakan

​Menanggapi fenomena ini dari perspektif hukum dan kebijakan publik, sejumlah akademisi hukum menilai bahwa kebocoran distribusi BBM bersubsidi di tingkat hilir sering kali disebabkan oleh lemahnya law enforcement internal SPBU dan minimnya pengawasan digital yang integratif. Ketika teknologi (QR Code) gagal menyaring penyelundup solar, maka instrumen hukum harus masuk untuk memeriksa adanya unsur kesengajaan atau pembiaran (omission).

​Jika mengacu pada regulasi, penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melanggar hak-hak masyarakat ekonomi lemah,seperti petani dan nelayan kecil yang menjadi sasaran utama subsidi energi nasional.

​Pihak SPBU Bungkam saat Dikonfirmasi

​Guna menjaga keberimbangan informasi (cover both sides) sesuai dengan Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, tim redaksi telah berupaya melakukan klarifikasi kepada pihak manajemen SPBU 54.623.19 Sendangrejo.
​Penanggung jawab SPBU, Dony, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan tertulis via aplikasi WhatsApp, menunjukkan status terkirim (bercentang dua). Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi resmi terkait dugaan kebocoran solar subsidi tersebut.

​Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini menjalankan fungsi kontrol sosial dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak SPBU maupun Pertamina Patra Niaga untuk memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi pada kesempatan pertama.

[Red]

Berita Terkait

Perkuat Strategi Menuju Kemenangan Pemilu 2029, Ahmad Supriyanto Tegaskan Golkar Harus Solid, Terukur, dan Berorientasi pada Rakyat
Wisuda Lisa Purnamasari, Anis Musthafa: Pendidikan Adalah Investasi Ilmu dan Keteladanan dalam Keluarga
Jeritan Buruh Proyek PKS Balam KM 34: Kerja Ekstrem, Upah Minim, Tanpa Jaminan BPJS
ISPU Muba Tembus 154, Disdikbud Keluarkan 8 Imbauan Lindungi Pelajar
Wujud Kepedulian Sosial, PT Gunung Mas Raya Sungai Rumbia Estate Konsisten Perbaiki Jalan Masyarakat
60 Tahun Menempati Rumah di Teuku Umar, Warga Mengadu ke Wabup Bojonegoro: Bukan Soal Besarnya Uang, tapi Penghargaan atas Sejarah Keluarga
Debu Sirkuit Bumi Kuthogoro Mengepul, Mitroatin:Bukan Sekadar Adu Cepat, tapi Ajang Keberanian dan Sportivitas
Tambang Galian C di Bone Diduga Tetap Beroperasi, Warga Khawatir

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:32

Perkuat Strategi Menuju Kemenangan Pemilu 2029, Ahmad Supriyanto Tegaskan Golkar Harus Solid, Terukur, dan Berorientasi pada Rakyat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:11

Wisuda Lisa Purnamasari, Anis Musthafa: Pendidikan Adalah Investasi Ilmu dan Keteladanan dalam Keluarga

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:25

Jeritan Buruh Proyek PKS Balam KM 34: Kerja Ekstrem, Upah Minim, Tanpa Jaminan BPJS

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:50

ISPU Muba Tembus 154, Disdikbud Keluarkan 8 Imbauan Lindungi Pelajar

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:06

Wujud Kepedulian Sosial, PT Gunung Mas Raya Sungai Rumbia Estate Konsisten Perbaiki Jalan Masyarakat

Berita Terbaru