DPW PGK Provinsi Lampung Soroti Penetapan Tersangka terhadap Samian dalam Perkara Keributan di Kemiling

Jumat, 29 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung Rilis Publik – Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPW PGK) Provinsi Lampung menyampaikan perhatian serius terhadap proses hukum yang menjerat Samian, seorang penjual siomay warga Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, terkait peristiwa keributan yang terjadi di wilayah Gang Mawar pada 12 April 2025 lalu.

Ketua DPW PGK Provinsi Lampung, Andri Trisko, S.H., M.H., bersama tim hukum DPW PGK Lampung yang diwakili oleh Andriyansyah, S.H., mendatangi langsung kediaman Samian guna mendengarkan keterangan serta memberikan dukungan moril dan pendampingan hukum.

Dalam keterangannya kepada tim DPW PGK Lampung, Samian mengaku bingung dan tidak memahami alasan dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandar Lampung. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merasa melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

“Saya tidak merasa melakukan apa yang dituduhkan kepada saya. Saya juga bingung kenapa saya dijadikan tersangka.

Sampai hari ini saya sudah menjalani wajib lapor lebih dari satu tahun sejak tahun 2025,” ujar Samian.

Samian juga menyampaikan harapannya agar proses hukum dapat berjalan secara adil dan objektif.

“Saya meminta keadilan karena saya merasa dikriminalisasi,” lanjutnya.

Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa tersebut bermula ketika Samian mendengar suara teriakan meminta tolong dari luar rumah sekitar pukul 23.30 WIB. Saat mendatangi lokasi, ia mengaku mendapati anak perempuannya berada di dalam sebuah mobil bersama teman-temannya dalam situasi keributan dan diduga mengalami pengeroyokan oleh sejumlah orang.

Situasi yang memanas kemudian berujung pada saling lapor antara kedua belah pihak. Namun pihak keluarga menilai proses hukum yang berjalan belum sepenuhnya berimbang karena laporan yang mereka buat terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan dinilai belum mendapatkan penanganan maksimal.
Ketua DPW PGK Provinsi Lampung, Andri Trisko, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum agar berjalan secara objektif dan transparan.

“Kami hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi di hadapan hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak tebang pilih. Semua pihak harus mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum,” tegas Andri Trisko.

Sementara itu, tim hukum DPW PGK Lampung, Andriyansyah, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum terhadap Samian dan keluarga guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

DPW PGK Provinsi Lampung berharap aparat penegak hukum dapat mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk dugaan pengeroyokan, penganiayaan, dan pengrusakan yang dilaporkan pihak keluarga Samian, sehingga tercipta kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak.

Berita Terkait

Pasien Butuh Istirahat, Suara Proyek Justru Menggema di Samping Ruang Rawat RS Hermina, IMF Pertanyakan Pengawasan Manajemen
RSUDAM Tegaskan Remunerasi Pegawai Tidak Dihentikan, Pembayaran Dilakukan Bertahap Sesuai Kondisi Arus Kas
Bandarlampung Peringkat 395 Kota Dunia di Global Cities Index 2026
Hotel Horison Lampung Hadirkan “Table Manner Horison Lampung Package” — Perpaduan Edukasi Etika Jamuan dan Pengalaman Fine Dining
RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA, Perkuat Layanan Stroke dan Pembuluh Darah
Tekan Perceraian, Pemprov Lampung dan Pengadilan Tinggi Agama Jalin Kerja Sama
Ketum GANMN Apresiasi Operasi Antik Krakatau 2026, Dr. Hj. Anita Putri: Perang Narkoba Harus Dimulai dari Sekolah dan Keluarga
IMF Soroti Pengelolaan Parkir PKOR Way Halim, Tarif Dipertanyakan, Karcis Tak Cantumkan Nominal

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:26

Pasien Butuh Istirahat, Suara Proyek Justru Menggema di Samping Ruang Rawat RS Hermina, IMF Pertanyakan Pengawasan Manajemen

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:42

RSUDAM Tegaskan Remunerasi Pegawai Tidak Dihentikan, Pembayaran Dilakukan Bertahap Sesuai Kondisi Arus Kas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:00

Bandarlampung Peringkat 395 Kota Dunia di Global Cities Index 2026

Rabu, 30 September 2026 - 18:53

Hotel Horison Lampung Hadirkan “Table Manner Horison Lampung Package” — Perpaduan Edukasi Etika Jamuan dan Pengalaman Fine Dining

Selasa, 29 September 2026 - 18:00

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA, Perkuat Layanan Stroke dan Pembuluh Darah

Berita Terbaru