Taipan Sawit Sumsel Wilson Kembali Setor Uang Negara Rp219,7 miliar, Kajati: Tidak Menghapus Tindak Pidana

Kamis, 18 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATERA SELATAN, Rilis Publik – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp1,4 triliun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit bank BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Ario Apriyanto Gopar, Kasi Penyidikan M. Fajrin, serta Kasi Penerangan Hukum Iwan Setiadi dalam rilis yang digelar pada Kamis 18 Juni 2026.

Ketut Sumedana mengungkapkan, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel kembali menerima penitipan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp219.776.584.814,15 dari Wilson Sutantio melalui kuasa hukumnya.

Wilson diketahui menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak tahun 2016 hingga sekarang dan Direktur PT SAL sejak 2011 sampai saat ini.

Pengembalian dana tersebut, menurut Kajati merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit kepada kedua perusahaan tersebut.
“Dengan adanya pengembalian dana tersebut, Kejati Sumsel hingga saat ini telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total mencapai Rp1.428.609.427.064,15,” ujar Ketut.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi langkah besar dalam penanganan perkara korupsi yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,4 triliun.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus korupsi tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga harus mampu memulihkan kerugian negara.
Meski seluruh kerugian negara telah dikembalikan secara bertahap oleh Wilson Sutantio, Kejati Sumsel menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak serta merta menghapus tindak pidana yang diduga telah dilakukan.
Namun, sikap kooperatif terdakwa yang berhasil mengembalikan kerugian negara secara keseluruhan dapat menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan.

Berita Terkait

Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih Panen Padi Bersama Yonif TP 894/PB
Karhutla Muba Jadi Perhatian Serius, Pangdam II Sriwijaya Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Pemda
Coaltrans Asia 2026 – PTBA Tekankan Pentingnya Kepastian Regulasi dan Keberlanjutan Pasokan Batu Bara
Tingkatkan Profesionalisme Penyidik, Polsek Rambang Ikuti Penyuluhan Hukum dari Sikum Polres Muara Enim
Sumatera Cup Prix 2026 Guncang Skyland Sekayu, Pembalap Asia Siap Adu Cepat di Muba
Kemunculan Diduga Beruang Resahkan Warga, Polsek Rambang Gelar Mitigasi Hari Kedua
Ukir Sejarah di Tingkat Internasional, PLTU Sumsel-8 Raih Zhan Tianyou Award 2026
Operasi Sikat Musi I Tahun 2026, Team Macan Putih Polsek Rambang Ungkap Kasus Curanmor dan Amankan Pelaku

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:40

Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih Panen Padi Bersama Yonif TP 894/PB

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:39

Karhutla Muba Jadi Perhatian Serius, Pangdam II Sriwijaya Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Pemda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:23

Coaltrans Asia 2026 – PTBA Tekankan Pentingnya Kepastian Regulasi dan Keberlanjutan Pasokan Batu Bara

Rabu, 30 September 2026 - 20:07

Tingkatkan Profesionalisme Penyidik, Polsek Rambang Ikuti Penyuluhan Hukum dari Sikum Polres Muara Enim

Rabu, 30 September 2026 - 19:05

Sumatera Cup Prix 2026 Guncang Skyland Sekayu, Pembalap Asia Siap Adu Cepat di Muba

Berita Terbaru