Taipan Sawit Sumsel Wilson Kembali Setor Uang Negara Rp219,7 miliar, Kajati: Tidak Menghapus Tindak Pidana

Kamis, 18 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATERA SELATAN, Rilis Publik – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp1,4 triliun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit bank BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Ario Apriyanto Gopar, Kasi Penyidikan M. Fajrin, serta Kasi Penerangan Hukum Iwan Setiadi dalam rilis yang digelar pada Kamis 18 Juni 2026.

Ketut Sumedana mengungkapkan, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel kembali menerima penitipan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp219.776.584.814,15 dari Wilson Sutantio melalui kuasa hukumnya.

Wilson diketahui menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak tahun 2016 hingga sekarang dan Direktur PT SAL sejak 2011 sampai saat ini.

Pengembalian dana tersebut, menurut Kajati merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit kepada kedua perusahaan tersebut.
“Dengan adanya pengembalian dana tersebut, Kejati Sumsel hingga saat ini telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total mencapai Rp1.428.609.427.064,15,” ujar Ketut.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi langkah besar dalam penanganan perkara korupsi yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,4 triliun.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus korupsi tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga harus mampu memulihkan kerugian negara.
Meski seluruh kerugian negara telah dikembalikan secara bertahap oleh Wilson Sutantio, Kejati Sumsel menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak serta merta menghapus tindak pidana yang diduga telah dilakukan.
Namun, sikap kooperatif terdakwa yang berhasil mengembalikan kerugian negara secara keseluruhan dapat menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan.

Berita Terkait

Saksikan Pawai HUT RI ke-81, Bupati dan Wabup Lahat Apresiasi Kreativitas Peserta
Drum Band SD Muhammadiyah Semarakkan HUT RI ke-81, Dentuman Semangat Generasi Muda Bergema di Desa Jirak
Penuh Kekompakan dan Tali Silaturahmi, Lomba Tradisional HUT RI di Polsek Rambang Berjalan Sukses
HUT ke-81 RI: 539 Narapidana Lapas Lahat Terima Remisi Umum, 7 Orang Langsung Bebas
Kapolsek Rambang Pimpin Pengamanan dan Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 Republik Indonesia
DPRD H. Amri Andi S.T. Hadiri HUT ke-81 RI di Desa Jirak, Momentum Perkuat Kebersamaan Masyarakat
Kades Jirak Iskandar Kamarullah Pimpin Langsung Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Sepak Bola 
Semarakkan HUT RI ke-81, Polsek Rambang Pasang Umbul-Umbul dan Bagikan Bendera Merah Putih

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:59

Saksikan Pawai HUT RI ke-81, Bupati dan Wabup Lahat Apresiasi Kreativitas Peserta

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:50

Drum Band SD Muhammadiyah Semarakkan HUT RI ke-81, Dentuman Semangat Generasi Muda Bergema di Desa Jirak

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:10

Penuh Kekompakan dan Tali Silaturahmi, Lomba Tradisional HUT RI di Polsek Rambang Berjalan Sukses

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:03

HUT ke-81 RI: 539 Narapidana Lapas Lahat Terima Remisi Umum, 7 Orang Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:00

Kapolsek Rambang Pimpin Pengamanan dan Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 Republik Indonesia

Berita Terbaru