MUSI BANYUASIN, Rilis Publik – Kasus dugaan pencurian brondolan kelapa sawit di areal perkebunan PT Sinar Mas Group Unit 5, wilayah Desa Sungai Dua, menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial. Seorang perempuan berinisial M, warga Desa Setia Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, dikabarkan diamankan terkait peristiwa tersebut.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga Desa Setia Jaya, kejadian ini berlangsung beberapa waktu lalu. Perempuan tersebut diamankan oleh petugas keamanan perusahaan.
“Yang tertangkap itu seorang perempuan warga Desa Setia Jaya. Setelah diamankan, ia langsung dibawa, namun kami tidak mengetahui ke mana ia dibawa,” ujar salah satu warga, Jumat (3/7/2026).
Warga juga menerima informasi bahwa perempuan itu telah dipulangkan setelah diselesaikan secara damai. Namun, muncul dugaan bahwa warga dimintai uang sebesar Rp2 juta. Informasi ini sejauh ini hanya berdasar keterangan warga dan belum dikonfirmasi ke pihak perusahaan maupun kepolisian.
Sementara itu, suami perempuan yang diamankan mengaku istrinya mengalami tekanan psikologis setelah video kejadian tersebut tersebar luas. Ia menyatakan keluarga telah berkomunikasi dengan pihak perusahaan, dan proses mediasi disaksikan oleh aparat kepolisian.
“Kami sudah berkomunikasi dengan pihak PT Sinar Mas dan ada kesepakatan yang disaksikan kepolisian. Namun hingga saat ini, kami merasa kesepakatan tersebut belum dijalankan sebagaimana diharapkan,” ujarnya.
Ia berharap persoalan ini mendapatkan perhatian dan diselesaikan secara adil.
Di sisi lain, warga dan tokoh masyarakat juga menyampaikan keluhan terkait operasional PT Sinar Mas Unit 5. Mereka meminta pemerintah menelusuri berbagai persoalan yang dinilai berdampak pada masyarakat sekitar.
Seorang tokoh masyarakat menyebut tenaga pengamanan yang digunakan perusahaan berasal dari luar Sumatera Selatan, tepatnya dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Pernyataan ini belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak perusahaan.
Tokoh masyarakat tersebut juga menyoroti pemenuhan kewajiban perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58 terkait fasilitasi pembangunan kebun masyarakat melalui pola kemitraan.
Menurutnya, ketentuan penyediaan kebun masyarakat minimal 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU) perlu menjadi perhatian dan dievaluasi pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sinar Mas Group Unit 5 maupun kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi agar pemberitaan tetap berimbang.
(Rpl/Tim)










