Bone, Rilis Publik – Aktivitas tambang Galian C di Desa Patimpeng, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone, kembali menjadi perhatian masyarakat. Warga menilai kegiatan penambangan yang berlangsung di wilayah tersebut perlu ditinjau secara serius oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, terutama terkait kelengkapan perizinan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Tambang Galian C merupakan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aspek lingkungan hidup dan keselamatan kerja.
Hingga berita ini disusun, pihak pengelola tambang belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan maupun pengelolaan lingkungan di lokasi tersebut. (red)










