Satreskrim Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak, Seorang Pria Diamankan

Selasa, 4 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, Rilis Publik – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Seorang pria berinisial LP (22) warga Bukit Kemuning telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (31/7/2026) oleh Unit II PPA Satreskrim Polres Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima penyidik serta hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit PPA.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, korban, serta dilengkapi alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan seorang pria berinisial LP sebagai tersangka dan melakukan penangkapan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati. Minggu (2/8/26).

Peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi pada 1 September 2025 di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang saat kejadian masih berusia di bawah 18 tahun diduga mengalami persetubuhan dan/atau pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar hasil visum dan pakaian milik korban yang berkaitan dengan perkara.

“Kasus ini ditangani secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban anak. Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban memperoleh pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut IPTU Herawati.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, memberikan edukasi mengenai perlindungan diri, serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana terhadap anak.(*)

Berita Terkait

AKBP Raswidiati Anggraini Resmi Jabat Kapolres Lampung Utara, Siap Lanjutkan Pelayanan Presisi kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Cek Kesiapan Lahan Tanam Raya Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2026
Satlantas Polres Lampung Utara Pasang Banner Imbauan Stop Over Dimension dan Over Loading di Jalinsum
Satlantas Polres Lampung Utara Gelar “Polantas Karib”, Edukasi Keselamatan untuk Ojol dan Pengemudi Truk
Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Tangkap Tiga Penadah, Motor Korban Curat Berhasil Ditemukan
SPAM Rp4,16 Miliar di Pesisir Barat Diduga Belum Berfungsi Optimal, IMF Tantang Kejati Lampung Bongkar Faktanya Secara Tuntas
Pemkec Sendangagung Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor Matangkan Persiapan HUT RI Ke 81
PBB 2026 Kampung Sendangasri Lunas, Kakam Berikan Apresiasi Kepada Warga

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:26

AKBP Raswidiati Anggraini Resmi Jabat Kapolres Lampung Utara, Siap Lanjutkan Pelayanan Presisi kepada Masyarakat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:23

Satreskrim Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:32

Polres Lampung Utara Cek Kesiapan Lahan Tanam Raya Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:14

Satlantas Polres Lampung Utara Pasang Banner Imbauan Stop Over Dimension dan Over Loading di Jalinsum

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:11

Satlantas Polres Lampung Utara Gelar “Polantas Karib”, Edukasi Keselamatan untuk Ojol dan Pengemudi Truk

Berita Terbaru