Kapolres Lampung Utara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari, Sabu hingga Senjata Api Rakitan Dimusnahkan

Rabu, 30 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA, Rilis Publik— Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang digelar Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Rabu (30/9/2026).

 

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Jalan Alamsyah RPN No. 13, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, mulai pukul 09.00 WIB.

 

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Edy Subhan, S.H., M.H., Kepala Pengadilan Negeri Lampung Utara Jimmy Maruli, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat dari Kejaksaan Negeri dan Polres Lampung Utara.

 

Berbagai barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan, di antaranya tiga unit handphone, dua bilah senjata tajam, tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta delapan butir peluru, serta 11 buah timbangan.

 

Selain itu, turut dimusnahkan narkotika berupa sabu-sabu seberat 37,694 gram, tembakau sintetis 23,34 gram, dan ganja 333,688 gram. Barang bukti psikotropika berupa 100 butir pil serta 10 butir pil Riklona juga ikut dimusnahkan.

 

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., mengatakan kehadirannya dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penegakan hukum.

 

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini juga menjadi langkah penting untuk mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti,” ujar AKBP Raswidiati Anggraini.

 

Ia menambahkan, sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait diperlukan agar setiap tahapan penanganan perkara dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara.(*)

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Lampung Utara Intensifkan Pengaturan dan Patroli Hunting di Sejumlah Ruas Jalan
Komite Wartawan Indonesia Perjuangan Daftar Ulang Keberadaan Kantor di Kesbangpol Bandarlampung
Kasus Dugaan Pengancaman Kades Ogan Jaya, Kapolres: Pemeriksaan Berjalan Sesuai Tahapan
LSM Laskar NKRI DPD Lampung Timur Resmi Terbit STLK dari Kesbangpol
Urgent! Bantaran Way Penet Diduga Ditimbun Untuk Ruko Permanen, Laskar NKRI Desak Pemda Segera Turun
Aset Negara Disalahgunakan,Ketua DPRD Lampura Harus Tindak Tegas Oknum HR
Polres Lampung Utara Amankan Pria Bawa Dua Badik Usai Terlibat Keributan di Konter Ponsel
‎Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lampung Utara Gelar Bimtek Literasi Informasi ‎

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:57

Sat Lantas Polres Lampung Utara Intensifkan Pengaturan dan Patroli Hunting di Sejumlah Ruas Jalan

Rabu, 30 September 2026 - 15:29

Kapolres Lampung Utara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari, Sabu hingga Senjata Api Rakitan Dimusnahkan

Selasa, 29 September 2026 - 21:28

Komite Wartawan Indonesia Perjuangan Daftar Ulang Keberadaan Kantor di Kesbangpol Bandarlampung

Selasa, 29 September 2026 - 20:37

Kasus Dugaan Pengancaman Kades Ogan Jaya, Kapolres: Pemeriksaan Berjalan Sesuai Tahapan

Selasa, 29 September 2026 - 18:04

LSM Laskar NKRI DPD Lampung Timur Resmi Terbit STLK dari Kesbangpol

Berita Terbaru