MUSI BANYUASIN, Rilis Publik — Kebakaran hebat kembali meneror kawasan pengeboran minyak di Sanga Desa. Ledakan terdengar dari lokasi sumur. Polisi melakukan olah TKP dan memburu pihak yang diduga bertanggung jawab. Kawasan Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, kembali membara. Sebuah sumur minyak yang diduga merupakan aktivitas pengeboran ilegal terbakar hebat pada Selasa (18/8/2026).
Api berkobar disertai kepulan asap tebal yang membumbung tinggi. Dari lokasi kejadian juga terdengar suara ledakan keras yang diduga berasal dari area sumur.Peristiwa tersebut kembali menyoroti aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah Muba. Bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, aktivitas semacam ini juga menyimpan ancaman serius terhadap keselamatan pekerja, masyarakat sekitar, dan lingkungan.
Informasi awal yang dihimpun wartawan menyebutkan, kebakaran diduga bermula ketika mesin diesel yang digunakan untuk menyedot minyak dinyalakan di sekitar lokasi sumur. Percikan api dari mesin tersebut diduga menyambar material mudah terbakar hingga memicu kobaran api.
Namun, penyebab pasti kebakaran masih menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian.Seorang warga yang mengaku berasal dari Desa Keban I dan meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, kejadian kebakaran di kawasan sumur minyak tersebut bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, aktivitas pengeboran tetap berlangsung meskipun risiko kecelakaan sangat tinggi.
“Sudah sering terjadi kebakaran di kawasan ini. Tapi pengeboran masih terus dilakukan. Ini sangat membahayakan,” ujarnya.
POLISI MASIH MEMBURU PEMILIK SUMUR
Di tengah kobaran api dan kepulan asap, persoalan lain kini mengemuka: siapa pemilik sumur tersebut dan siapa yang harus bertanggung jawab?
Keterangan warga menyebutkan, sumur yang terbakar diduga milik seseorang bernama Tono, sedangkan lokasi pengeboran berada di atas lahan milik Herman Mayori, warga Sekayu.Seorang warga berinisial K juga mengungkapkan bahwa sebelum terbakar, lokasi tersebut ramai oleh aktivitas pengangkutan minyak.“Itu sumur milik Tono yang berada di lahan milik Herman Mayori. Sebelumnya lokasi sumur tersebut setiap hari ramai dengan antrean mobil pengangkut minyak,” kata K.
Pernyataan tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum merupakan kesimpulan hukum. Kepastian mengenai pemilik sumur, pemilik lahan, pengelola, serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi ranah penyelidikan aparat penegak hukum.
Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa, IPDA Chandra Irawan, membenarkan bahwa pihak kepolisian masih berada di lokasi kejadian.“Kita tengah berada di TKP lokasi kebakaran sumur minyak tersebut dan melakukan olah TKP serta mencari pemiliknya,” kata Chandra kepada wartawan.
BUKAN SEKADAR API, TAPI UJIAN PENEGAKAN HUKUM
Kebakaran sumur minyak di Keban I seharusnya tidak berhenti pada pemadaman api dan olah tempat kejadian perkara.Publik kini menunggu jawaban yang lebih mendasar: siapa pengelola sumur tersebut, siapa pemilik lahannya, bagaimana aktivitas pengeboran bisa berlangsung, siapa yang mengawasi, serta apakah seluruh aktivitas di lokasi tersebut memiliki dasar perizinan yang sah?
Jika benar aktivitas tersebut merupakan pengeboran minyak ilegal, kebakaran ini tidak boleh dipandang hanya sebagai kecelakaan kerja.Ada persoalan keselamatan publik, dugaan pelanggaran hukum, potensi kerusakan lingkungan, serta kemungkinan adanya rantai aktivitas pengangkutan dan perdagangan minyak yang perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Apalagi, jika benar lokasi tersebut setiap hari dipadati kendaraan pengangkut minyak sebagaimana disampaikan warga, pertanyaan publik menjadi semakin besar: bagaimana aktivitas itu dapat berlangsung secara terbuka tanpa terdeteksi atau dihentikan lebih awal?
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Polres Musi Banyuasin dituntut tidak hanya menemukan penyebab kebakaran, tetapi juga mengungkap siapa pemilik, pengelola, dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas sumur tersebut apabila nantinya terbukti melanggar hukum.
Sebab, ketika sumur diduga ilegal kembali terbakar, yang terbakar bukan hanya minyak. Yang ikut dipertaruhkan adalah keselamatan warga, kelestarian lingkungan, dan wibawa penegakan hukum di Kabupaten Musi Banyuasin.











