MUARA, Rilis Publik – Anggota Polsek Rambang melaksanakan kegiatan sosialisasi himbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di wilayah hukumnya. Kegiatan berlangsung Jumat (21/8/2026) pukul 13.10 Wib hingga selesai, menyasar warga di Desa Sumber Rahayu dan Desa Sugih Waras, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.
Pelaksanaan dipimpin oleh AIPDA Toto Susanto (Ps. Kanit Binmas) didampingi AIPDA Nopran I (Bhabinkamtibmas). Personel menyampaikan himbauan sesuai Maklumat Kapolda Sumatera Selatan Nomor Mak/1/IV/2026 yang berisi larangan tegas membakar hutan, lahan, ilalang, maupun semak belukar, khususnya kepada warga yang memiliki lahan atau kebun.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H. mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya dini untuk menekan risiko kebakaran di tengah musim kemarau yang kian memuncak.
“Kami tegaskan, setiap bentuk pembakaran lahan adalah tindakan yang melanggar aturan dan berbahaya bagi lingkungan serta keselamatan bersama,” ucap Kapolsek IPTU Zulkarnain.
Lebih lanjut Kapolsek mengajak masyarakat untuk menjadi mitra aktif Polri dengan melaporkan segera jika menemukan tanda‑tanda kebakaran atau asap mencurigakan.
Kapolsek berharap, pemahaman warga terhadap bahaya Karhutla semakin meningkat sehingga wilayah Rambang tetap aman dan terhindar dari bencana kebakaran.
Polsek Rambang berkomitmen untuk terus melakukan pendekatan dan edukasi berkelanjutan guna menjaga kelestarian lingkungan serta keamanan masyarakat.











