BOJONEGORO —Rilispublik | Pernyataan manajemen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Batokan, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, yang menyebut Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) telah berfungsi normal dan sesuai standar, menjadi bagian dari klarifikasi atas perhatian masyarakat terhadap pengelolaan limbah dari aktivitas dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang penting untuk memastikan bahwa pengelolaan limbah tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga dapat dibuktikan melalui kondisi teknis di lapangan.
Sebelumnya, dalam pemberitaan JawaKini, pihak manajemen SPPG Batokan menyampaikan bahwa tidak terdapat limbah cair yang dialirkan secara langsung ke saluran drainase umum. Manajemen juga menyebut telah dilakukan peninjauan bersama unsur Tiga Pilar, yakni pemerintah desa, TNI dan Polri. Keterangan tersebut merupakan hak jawab sekaligus klarifikasi dari pihak pengelola terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Namun, dalam perspektif pengelolaan lingkungan, pernyataan kepatuhan terhadap standar idealnya tidak berhenti pada klaim, melainkan diperkuat dengan data, dokumentasi dan hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi.
IPAL Tidak Sekadar Infrastruktur
Keberadaan IPAL pada fasilitas pengolahan makanan merupakan bagian penting dalam sistem sanitasi dan pengelolaan air limbah.
Dalam aktivitas operasional SPPG, limbah cair berpotensi berasal dari berbagai kegiatan, seperti pencucian bahan pangan, peralatan memasak, peralatan makan serta kegiatan sanitasi. Karena itu, efektivitas IPAL tidak semata-mata dapat dilihat dari keberadaan bangunan atau perangkat pengolah limbah.
Aspek yang juga perlu diperhatikan mencakup bagaimana sistem tersebut dioperasikan, bagaimana pemeliharaannya dilakukan, bagaimana aliran limbah berlangsung serta bagaimana kualitas air hasil pengolahan dipantau.
Dengan demikian, parameter pentingnya bukan hanya apakah IPAL tersedia, tetapi apakah keseluruhan sistem pengolahan berjalan sebagaimana mestinya.
Klaim Kepatuhan Perlu Diperkuat Bukti
Keterangan manajemen SPPG bahwa IPAL berfungsi normal dan sesuai standar merupakan informasi penting yang perlu ditempatkan sebagai bagian dari pemberitaan.
Namun, secara jurnalistik, pernyataan tersebut tetap merupakan keterangan dari pihak pengelola dan bukan kesimpulan akhir mengenai kondisi teknis maupun kualitas lingkungan.
Kepastian mengenai hal tersebut dapat diperoleh melalui pemeriksaan lapangan, pengecekan instalasi, evaluasi operasional dan pemeliharaan, serta pengujian kualitas air hasil pengolahan apabila diperlukan dan sesuai kewenangan.
Pendekatan berbasis data tersebut justru memberikan keuntungan bagi seluruh pihak.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan sistem IPAL telah memenuhi ketentuan, maka data tersebut dapat menjadi penguat terhadap penjelasan manajemen. Sebaliknya, apabila ditemukan aspek yang perlu diperbaiki, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar untuk melakukan pembenahan.
Keluhan Masyarakat Perlu Diverifikasi
Informasi atau keluhan masyarakat mengenai bau, saluran air maupun dugaan gangguan lingkungan juga perlu ditempatkan secara proporsional.
Keluhan masyarakat tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pencemaran. Namun, keluhan tersebut juga dapat menjadi informasi awal yang layak ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai kewenangan.
Prinsip verifikasi menjadi penting agar persoalan lingkungan tidak berkembang menjadi saling tuding antara masyarakat dan pengelola.
Dalam konteks pemberitaan, setiap informasi perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait sehingga publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan yang sebenarnya terjadi.
SOP Menjadi Parameter Utama
Operasional SPPG pada dasarnya tidak hanya menyangkut produksi dan distribusi makanan bagi penerima manfaat.
Keamanan pangan, higiene, sanitasi serta pengelolaan limbah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola fasilitas pengolahan makanan.
Karena itu, standar operasional prosedur atau SOP perlu menjadi salah satu parameter utama dalam menilai apakah suatu sistem telah berjalan secara baik.
Dokumentasi pemeliharaan, pencatatan operasional serta hasil pemeriksaan teknis dapat menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Publik Membutuhkan Kepastian, Bukan Sekadar Pernyataan
Persoalan IPAL SPPG Batokan pada akhirnya tidak semestinya ditempatkan sebagai pertarungan antara pihak yang dianggap benar atau salah.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan dengan baik, sekaligus memperhatikan aspek kesehatan, sanitasi dan perlindungan lingkungan.
Manajemen SPPG memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi. Masyarakat memiliki hak menyampaikan informasi maupun keluhan. Sementara instansi yang berwenang memiliki fungsi pembinaan, pengawasan dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pernyataan bahwa IPAL SPPG Batokan telah berfungsi normal dan sesuai standar akan semakin kuat apabila disertai data serta hasil pemeriksaan teknis yang objektif.
Pada akhirnya, kepastian publik tidak cukup dibangun melalui pernyataan bahwa sistem telah berjalan sesuai prosedur. Kepastian akan lebih kuat apabila didukung bukti bahwa proses pengolahan limbah benar-benar berjalan, terpelihara dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
(Red)











