Bank Mandiri Buka Suara Soal Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB: Permintaan Aparat

Selasa, 25 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Rilis Publik – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memberikan penjelasan resmi terkait insiden pemblokiran rekening perbankan milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Pemblokiran akses dana tersebut terjadi saat yang bersangkutan sedang memimpin aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).

Rekening emiten bank berpelat merah dengan sandi saham BMRI tersebut menampung dana dengan saldo akhir sekitar Rp 80,9 juta. Dana tersebut diklaim berasal dari tabungan pribadi nasabah serta akumulasi donasi publik yang diperuntukkan bagi kebutuhan logistik dan akomodasi operasional massa aksi asal Pati di Ibu Kota.

Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah, sekaligus menegaskan bahwa tindakan pemblokiran dilakukan dalam kerangka kepatuhan regulasi perbankan.

“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening tersebut,” ujar Adhika Vista dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (24/8/2026).

Adhika menjelaskan, tindakan pembekuan sementara akun rekening perbankan tersebut bukan merupakan keputusan sepihak dari internal bank, melainkan bentuk pemenuhan kewajiban atas instruksi resmi dari aparat penegak hukum (APH) yang berwenang.

“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum, dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku. Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan (compliance), dan kehati-hatian (prudential banking) dalam menjalankan seluruh layanan perbankan,” tegas Adhika.

Sesuai ketentuan UU Perbankan dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank wajib melakukan pemblokiran simpanan atas perintah tertulis dari penyidik, jaksa, atau hakim terkait proses hukum tertentu. ***

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Lantik Empat Wamen Kabinet Merah Putih
STOP PERS | Ambrosius Tes – Kabiro Belu, NTT
Ombudsman RI Kunjungi Polres Lampung Utara, Lakukan Penilaian Kualitas Pelayanan Publik
MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Meski Tak Temukan Bukti Lulus SMA
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme, Ada Temuan Latihan Tembak
RSUDAM Lampung Raih Piagam Apresiasi dari DJP Bengkulu-Lampung
Kapolda Aceh Terima Silaturahmi Tim Kejagung RI
Listyo Sigit Diganti, Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri yang Baru

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:29

Presiden Prabowo Subianto Lantik Empat Wamen Kabinet Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:33

STOP PERS | Ambrosius Tes – Kabiro Belu, NTT

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:20

Ombudsman RI Kunjungi Polres Lampung Utara, Lakukan Penilaian Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:01

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Meski Tak Temukan Bukti Lulus SMA

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:12

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme, Ada Temuan Latihan Tembak

Berita Terbaru