Pesawaran (Rilis Publik) – Pembangunan TK Pedesaan Mutiara Bunda di Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, yang memperoleh alokasi proyek revitalisasi dari Kementerian Dikdasmen, mendadak dipersoalkan warga. Tanah yang digunakan untuk pembangunan gedung tersebut diduga bermasalah dan diperoleh dengan cara yang tidak sah.
Dugaan cacat hukum ini mencuat dari adanya Surat Kesepakatan Hak Pakai lahan seluas $1.015\text{ m}^2$ untuk jangka waktu 25 tahun. Surat tersebut dibuat antara Kepala Sekolah TK Mutiara Bunda, Maryana (57), dan saudara RK (72)—seorang oknum mantan Kepala Desa/Pekon Maja yang memberikan izin serta mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut. Padahal, RK ditengarai bukan merupakan pemilik sah atas tanah tersebut, sehingga surat kesepakatan itu dinilai cacat secara hukum.
Puad, putra almarhum Husni Tamrin yang merupakan Nazir resmi berdasarkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tahun 1997, menegaskan komitmennya selaku ahli waris untuk menjaga amanah ikrar wakaf tersebut.
“Kami tentunya selaku anak keturunan akan menjaga ikrar wakaf tersebut,” ujar Puad.
Berdasarkan Akta Ikrar Wakaf, tanah tersebut diperuntukkan bagi kegiatan keagamaan. Namun, saat ini fungsinya telah dialihkan dan disepakati secara sepihak tanpa persetujuan pihak Nazir.
Menanggapi persoalan ini, Kuasa Hukum pihak keluarga, advokat muda Zikri Kurniawan, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami perkara tersebut.
“Kami masih mempelajari dan mengumpulkan data serta fakta hukum. Permasalahan ini mengarah pada dugaan kuat penyerobotan tanah dan permufakatan jahat untuk menguasai lahan dengan cara melanggar hukum. Kami akan membawa kasus ini ke meja hijau,” tegas Jikri saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Media Rilis Publik belum berhasil menghubungi pihak sekolah maupun saudara RK. Redaksi akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk menggali fakta-fakta lebih lanjut dalam kasus ini. (Tim)











