BANYUASIN, — RILISPUBLIK | Upaya penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan memasuki tahap serius. Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Khabib Mahfud bersama unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan instansi terkait turun langsung meninjau sekaligus melakukan penyegelan terhadap sekitar 120 hektare lahan terbakar di Kabupaten Banyuasin, Selasa (13/10/2026).
Lahan yang disegel tersebut berada di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Swadaya Indopalma. Langkah ini dilakukan untuk mendalami dugaan kesengajaan dalam pembakaran lahan serta menelusuri pihak yang harus bertanggung jawab atas peristiwa karhutla tersebut.
Dalam peninjauan itu, rombongan melibatkan Bupati Banyuasin, Direktur Satsamapta Polda Sumatera Selatan, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Provinsi Sumatera Selatan, Kapolres Banyuasin, Dandim Banyuasin, Kasubdit 4 Tipidter, serta Dandenpom.
Penyegelan dilakukan setelah muncul sejumlah temuan di lokasi, di antaranya pohon tumbang dan indikasi kebakaran berulang yang disebut belum kunjung dipadamkan. Temuan tersebut menjadi bagian dari bahan pendalaman untuk mengungkap penyebab kebakaran dan memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan maupun kelalaian dalam penanganannya.
Dugaan Pembakaran Tak Boleh Berhenti pada Penyegelan
Penyegelan lahan menjadi langkah awal untuk mendukung proses pemeriksaan lebih lanjut. Namun, pengungkapan perkara karhutla membutuhkan penyelidikan berbasis bukti, termasuk penelusuran asal api, penguasaan dan pengelolaan lahan, serta kemungkinan keterlibatan pihak tertentu.
Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran hukum, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan hukum juga penting untuk memastikan bahwa kebakaran lahan tidak sekadar berakhir dengan pemasangan garis atau tanda penyegelan, melainkan dilanjutkan dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyebab, dampak lingkungan, dan tanggung jawab pihak terkait.
Meski demikian, dugaan kesengajaan pembakaran maupun keterlibatan pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Penyegelan lahan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan suatu perusahaan atau individu.
Tim Gakkum KLH Bakal Tindak Lanjuti
Penanganan kasus ini selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) untuk mengusut dugaan pelanggaran dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat.
Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai penyebab kebakaran di lahan seluas sekitar 120 hektare itu, sekaligus memastikan adanya pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Pengawasan terhadap lahan, pencegahan kebakaran berulang, serta penegakan hukum yang transparan menjadi bagian penting dalam melindungi lingkungan dan masyarakat.
Publik kini menantikan hasil pendalaman aparat dan Tim Gakkum KLH. Apakah kebakaran tersebut berkaitan dengan unsur kesengajaan, kelalaian pengelolaan, atau faktor lain, seluruhnya perlu dijawab melalui pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan fakta, tanpa tebang pilih, serta memastikan setiap pihak yang terbukti melanggar hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
(Rapel)











