Hadapi Ancaman Karhutla, Bupati Toha Tohet Tegaskan Komitmen Muba: Siap Gerak Cepat, Perkuat Pencegahan dan Dukung Penegakan Hukum

Kamis, 15 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, RILISPUBLIK — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah. Menghadapi kondisi tersebut, Bupati Musi Banyuasin (Muba), H M Toha Tohet SH, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Muba untuk memperkuat kesiapsiagaan, mempercepat penanganan titik api, dan meningkatkan pencegahan agar kebakaran tidak terus berulang.

Komitmen itu ditegaskan Toha Tohet saat menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026 di Griya Agung, Palembang, Rabu (14/10/2026). Rapat strategis tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, bersama jajaran pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, TNI-Polri, serta para kepala daerah se-Sumatera Selatan.

Bagi Muba, rapat koordinasi ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan momentum untuk memperkuat langkah nyata menghadapi ancaman karhutla yang berpotensi merusak lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, menghambat aktivitas ekonomi, hingga menimbulkan kabut asap yang berdampak luas.

Bupati Toha Tohet hadir didampingi Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono SIK MH, Kasdim 0401 Muba Mayor Arm Edi Hermanto, Kalaksa BPBD Muba Marko Susanto SSTP MSi, serta Kabag Prokopim Setda Muba M Agung Perdana SSTP MSi.

MUBA MASUK DAERAH PRIORITAS, KESIAPSIAGAAN HARUS DIPERKUAT

Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru dalam pemaparannya mengungkapkan, Sumsel memiliki sekitar 1,2 juta hektare lahan gambut yang tersebar di sejumlah kabupaten. Kabupaten Musi Banyuasin menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian karena memiliki kawasan gambut seluas sekitar 254.050 hektare.

Berdasarkan data Sipongi Kementerian Kehutanan yang diperbarui pada 14 Oktober 2026 pukul 06.00 WIB, tercatat 891 titik panas dalam periode 24 jam terakhir di Sumatera Selatan. Sebanyak 53 titik berada di Kabupaten Muba, sementara titik panas lainnya tersebar di sejumlah daerah, terutama Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Banyuasin.

Secara keseluruhan, sepanjang 1 Januari hingga 13 Oktober 2026, tercatat 5.084 kejadian karhutla di 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan. Luas lahan yang dilaporkan terbakar mencapai sekitar 272,15 hektare.

Enam daerah menjadi perhatian khusus dalam penanganan karhutla, yakni Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kota Palembang.

Situasi tersebut menjadi pengingat bahwa penanganan karhutla membutuhkan kesiapan personel, peralatan, koordinasi yang solid, serta tindakan cepat sebelum api meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga melaporkan pengerahan 12.710 personel gabungan dan pelaksanaan sembilan kali operasi modifikasi cuaca sejak Mei hingga operasi terakhir pada 9–13 Oktober 2026. Upaya pemadaman dilakukan melalui Satgas Darat dan dukungan operasi udara, termasuk helikopter water bombing.

Gubernur Herman Deru berharap dukungan pemerintah pusat dan sinergi seluruh pemangku kepentingan semakin memperkuat efektivitas penanganan karhutla di Sumatera Selatan.

LIMA ARAHAN MENKO POLKAM, JADI PEDOMAN GERAK BERSAMA

Dalam rapat tersebut, Menko Polkam Dudung Abdurachman menegaskan bahwa persoalan karhutla menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara masif, terukur, tepat sasaran, dan melibatkan seluruh unsur terkait.

Dudung menyampaikan lima arahan strategis yang harus menjadi pedoman dalam upaya penanganan karhutla.

Pertama, percepatan pemadaman dan pendinginan. Seluruh unsur diminta memprioritaskan lahan gambut, wilayah yang sulit dijangkau, serta titik api yang berada di bawah permukaan tanah. Pemadaman tidak boleh berhenti ketika api terlihat padam, tetapi harus dilanjutkan dengan pendinginan, patroli ulang, dan pemeriksaan lapangan untuk mencegah munculnya kembali titik api.

Kedua, memperkuat operasi terpadu darat dan udara. Satgas Darat harus menjadi unsur utama penanganan di lapangan, didukung penggunaan helikopter water bombing dan operasi modifikasi cuaca sesuai kebutuhan serta kondisi wilayah.

Ketiga, meningkatkan pencegahan berbasis data. Informasi satelit, titik panas, prakiraan cuaca, tingkat kekeringan, kondisi muka air gambut, laporan masyarakat, dan hasil patroli harus terintegrasi untuk menentukan wilayah prioritas sebelum kebakaran berkembang menjadi bencana yang lebih besar.

Keempat, memastikan tanggung jawab pemegang izin. Pemegang Hak Guna Usaha (HGU), Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) harus memastikan kesiapan sarana dan prosedur penanganan karhutla. Kebakaran berulang serta kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan perlu dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kelima, memperkuat penegakan hukum dan keterbukaan informasi. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara profesional, objektif, berdasarkan bukti, dan tanpa tebang pilih. Data penanganan karhutla juga harus diperbarui secara berkala, akurat, dapat diverifikasi, serta disampaikan kepada masyarakat secara cepat dan transparan.

Lima arahan tersebut menegaskan bahwa karhutla tidak cukup ditangani hanya ketika api sudah membesar. Pencegahan, kesiapan personel, pengawasan terhadap wilayah rawan, tanggung jawab pemegang izin, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan.

TOHA TOHET: ARAHAN PUSAT HARUS DITINDAKLANJUTI DENGAN LANGKAH NYATA

Menanggapi arahan tersebut, Bupati Muba H M Toha Tohet SH menyatakan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin siap menindaklanjuti kebijakan penanganan karhutla melalui koordinasi lintas sektor dan langkah konkret yang disesuaikan dengan tingkat kerawanan wilayah.

Menurut Toha, kesiapsiagaan tidak boleh hanya dilakukan ketika titik api bermunculan. Pemantauan kawasan rawan, penguatan koordinasi antarlembaga, kesiapan personel, dan keterlibatan masyarakat harus menjadi bagian penting dari upaya pencegahan sejak dini.

“Arahan yang disampaikan Bapak Menko Polkam menjadi perhatian kami untuk ditindaklanjuti di Kabupaten Musi Banyuasin. Kami akan meningkatkan kesiapsiagaan dan mempercepat penanganan titik api, memperkuat koordinasi Satgas Darat dengan dukungan operasi udara, serta meningkatkan pencegahan melalui pemantauan wilayah rawan dan informasi titik panas,” ujar Toha.

Ia menegaskan, upaya penanganan karhutla membutuhkan kerja bersama. Pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan TNI-Polri, BPBD, perangkat daerah terkait, pemerintah kecamatan dan desa, dunia usaha, serta masyarakat yang berada di sekitar kawasan rawan kebakaran.

Karena itu, sinergi lintas sektor akan terus diperkuat agar informasi mengenai potensi kebakaran dapat segera ditindaklanjuti. Kecepatan mendeteksi titik api dan kesiapan personel di lapangan menjadi faktor penting untuk menekan risiko meluasnya kebakaran.

Pendekatan preventif juga harus diimbangi dengan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas serta terukur. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan oleh pihak berwenang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi Pemkab Muba, perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan menjadi bagian penting dari tanggung jawab pemerintah dalam menghadapi ancaman karhutla.

BUKAN SEKADAR MEMADAMKAN API, TETAPI MENCEGAH BENCANA BERULANG

Karhutla bukan hanya persoalan munculnya api di kawasan hutan dan lahan. Dampaknya dapat menjalar ke berbagai sektor, mulai dari kualitas udara, kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan dan ekonomi, hingga keberlangsungan ekosistem.

Karena itu, keberhasilan penanganan tidak semata-mata diukur dari banyaknya titik api yang berhasil dipadamkan, tetapi juga dari kemampuan mencegah kebakaran baru, memastikan tidak ada titik api yang kembali menyala, serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan perlindungan lingkungan.

Lima arahan Menko Polkam menjadi pengingat bahwa seluruh pihak harus bergerak dengan tujuan yang sama: mencegah kebakaran sejak dini, merespons setiap titik api dengan cepat, dan memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses secara profesional.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menyatakan siap memperkuat langkah tersebut melalui koordinasi berkelanjutan dan peningkatan kesiapsiagaan di wilayah rawan karhutla.

Usai rapat koordinasi, Menko Polkam bersama Gubernur Sumatera Selatan dan rombongan bertolak ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang untuk menghadiri peluncuran teknologi pengurai kabut asap berbasis es kering atau dry ice, sebagai bagian dari rangkaian upaya penanganan dampak karhutla di Sumatera Selatan.

Dengan semangat kolaborasi dan komitmen bersama, Muba siap memperkuat barisan menghadapi karhutla. Pencegahan harus dimulai sebelum api menyala, penanganan harus bergerak sebelum kebakaran meluas, dan hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti demi keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

(Rapel)

Berita Terkait

Wujudkan Transformasi Nyata, PTBA Raih Tiga Penghargaan Anugerah Humas Indonesia 2026
Bupati Muba Kukuhkan Pengurus KTNA Masa Bakti 2026–2031
Somasi Terkait Pencemaran Sungai Jirak Disorot: Masyarakat Beri Ruang Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Sengketa Lahan Talang Akar Memanas, Pariem Layangkan Somasi II: Klaim Tanah 4 Hektare Diminta Diselesaikan Secara Hukum
Ayah Tiri di Kecamatan Jirak Laporkan Anak Tiri
Wabup Widia Ningsih Tinjau Seleksi OJT PTBA, 90 Peserta Bakal Ikuti Program Pemagangan
Dari Tapis, Batik Kujur hingga Songket Silungkang, PTBA Pamerkan Wastra Nusantara di INACRAFT 2026
Bupati Muba Turun Langsung Pantau Dampak Asap Karhutla, RS dan Puskesmas Disiagakan 24 Jam

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:25

Hadapi Ancaman Karhutla, Bupati Toha Tohet Tegaskan Komitmen Muba: Siap Gerak Cepat, Perkuat Pencegahan dan Dukung Penegakan Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:14

Wujudkan Transformasi Nyata, PTBA Raih Tiga Penghargaan Anugerah Humas Indonesia 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:46

Bupati Muba Kukuhkan Pengurus KTNA Masa Bakti 2026–2031

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:16

Somasi Terkait Pencemaran Sungai Jirak Disorot: Masyarakat Beri Ruang Penyelesaian Secara Kekeluargaan

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:52

Sengketa Lahan Talang Akar Memanas, Pariem Layangkan Somasi II: Klaim Tanah 4 Hektare Diminta Diselesaikan Secara Hukum

Berita Terbaru