Ayah Tiri di Kecamatan Jirak Laporkan Anak Tiri

Minggu, 11 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MUSI BANYUASIN, Rilis Publik— Persoalan dugaan penjualan tanah beserta bangunan rumah tanpa sepengetahuan ayah tiri mencuat di Dusun 5, Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

 

Suagen mengaku tidak mengakui atas dugaan penjualan tanah dan rumah yang menurut keterangannya dibangun menggunakan hasil jerih payahnya sendiri. Persoalan tersebut kini telah dibawa ke jalur hukum melalui laporan yang tercatat di Polres Musi Banyuasin.

 

Sebagai bentuk penyampaian keberatan, sebuah spanduk dipasang di rumah yang menjadi objek sengketa pada Minggu, 11 Oktober 2026. Pemasangan tersebut menarik perhatian warga sekaligus menandai bahwa persoalan kepemilikan aset keluarga itu belum menemukan penyelesaian.

 

SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN POLRES MUBA

 

Berdasarkan foto dokumen yang diterima redaksi, terdapat Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polres Musi Banyuasin dengan nomor yang tercantum pada dokumen, tertanggal 2 Februari 2026.

 

Dalam dokumen tersebut, Suagen tercatat sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penjualan tanah dan bangunan rumah. Surat itu juga memuat keterangan pelapor mengenai dugaan penjualan objek tersebut tanpa sepengetahuannya.

 

Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa laporan telah diterima oleh kepolisian. Namun, penerimaan laporan tidak serta-merta membuktikan bahwa dugaan tindak pidana telah terjadi. Kebenaran peristiwa, status kepemilikan tanah, serta pihak yang bertanggung jawab tetap harus diperiksa melalui proses hukum.

 

SUAGEN MENGAKU MEMBANGUN RUMAH DENGAN UANG HASIL KERJA KERAS SENDIRI

 

Menurut keterangan Suagen, persoalan ini berawal dari pernikahannya dengan almarhumah Mardiyana. Sebelum menikah dengannya, almarhumah disebut telah memiliki seorang anak perempuan bernama Mizaayu Utami.

 

Seiring berjalannya waktu, Suagen mengaku membangun rumah di Dusun V, Desa Jirak, menggunakan uang hasil kerja kerasnya sendiri. Ia juga menyebut pernah berutang kepada toko bangunan untuk menyelesaikan pembangunan rumah tersebut.

 

Menurut pengakuannya, utang material bangunan itu masih dicicil hingga sekarang.

 

“Saya membangun rumah itu menggunakan uang hasil keringat saya sendiri. Bahkan, saya sampai berutang di toko bangunan untuk membangunnya. Sampai sekarang utang tersebut masih ada dan masih saya cicil,” ungkap Suagen.

 

Ia menyayangkan dugaan penjualan tanah beserta bangunan rumah yang disebut berlangsung tanpa sepengetahuannya. Suagen berharap persoalan tersebut diperiksa secara terbuka agar hak masing-masing pihak dapat ditentukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

 

 

 

 

ADVOKAT BENARKAN LAPORAN TELAH DISAMPAIKAN

 

Di tempat terpisah, advokat Amril, S.T., S.H., M.H., bersama rekan-rekannya membenarkan bahwa pihaknya mendampingi klien dalam menempuh jalur hukum ke Polres Musi Banyuasin.

 

Menurut Amril, langkah tersebut diambil untuk memperjuangkan hak kliennya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

“Kami bersama klien sudah membuat laporan ke Polres Musi Banyuasin. Kami menempuh jalur hukum demi keadilan bagi klien kami,” ungkapnya.

 

Dengan adanya laporan tersebut, penyelesaian persoalan diharapkan dapat dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.

 

POLRES MUBA DIMINTA MENANGANI PERKARA SECARA PROFESIONAL

 

Kini, perhatian tertuju pada penanganan laporan di Polres Musi Banyuasin. Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat memeriksa perkara ini secara profesional, transparan, dan berimbang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sejumlah hal penting perlu diperjelas, antara lain status hukum tanah dan bangunan, riwayat kepemilikan, proses transaksi penjualan, serta kewenangan pihak yang melakukan transaksi tersebut.

 

Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti yang sah, penanganan perkara diharapkan dilanjutkan sesuai prosedur. Sebaliknya, seluruh pihak juga berhak memperoleh perlakuan yang adil selama proses hukum berlangsung.

 

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak yang disebut melakukan penjualan maupun penjelasan resmi kepolisian mengenai perkembangan penanganan perkara masih perlu diperoleh untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

 

RILISPUBLIK.COM akan terus memantau perkembangan perkara ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

 

(R)

Berita Terkait

Wabup Widia Ningsih Tinjau Seleksi OJT PTBA, 90 Peserta Bakal Ikuti Program Pemagangan
Dari Tapis, Batik Kujur hingga Songket Silungkang, PTBA Pamerkan Wastra Nusantara di INACRAFT 2026
Bupati Muba Turun Langsung Pantau Dampak Asap Karhutla, RS dan Puskesmas Disiagakan 24 Jam
Desa Jirak Diselimuti Asap Tebal, Warga Pertanyakan Sumber dan Dampaknya
Rakor Verval KDKMP Muba: Pemerintah Daerah, Kodim 0401, dan PT Agrinas Padukan Langkah
Bukan Sekadar Bertahan, Permata Sakinah Ajarkan Cara Merawat Rumah Tangga
Peringati HUT TNI ke-81, Dandim 0405/Lahat Tegaskan Profesionalisme Prajurit dan Kemanunggalan dengan Rakyat
PTBA Siapkan Rencana Produksi Batu Bara 2027, Perkuat Pasokan dan Kepastian Operasional

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:09

Ayah Tiri di Kecamatan Jirak Laporkan Anak Tiri

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:51

Dari Tapis, Batik Kujur hingga Songket Silungkang, PTBA Pamerkan Wastra Nusantara di INACRAFT 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:31

Bupati Muba Turun Langsung Pantau Dampak Asap Karhutla, RS dan Puskesmas Disiagakan 24 Jam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:51

Desa Jirak Diselimuti Asap Tebal, Warga Pertanyakan Sumber dan Dampaknya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:12

Rakor Verval KDKMP Muba: Pemerintah Daerah, Kodim 0401, dan PT Agrinas Padukan Langkah

Berita Terbaru

Sumsel

Ayah Tiri di Kecamatan Jirak Laporkan Anak Tiri

Minggu, 11 Okt 2026 - 21:09