MUSI BANYUASIN, Rilis Publik— Persoalan dugaan penjualan tanah beserta bangunan rumah tanpa sepengetahuan ayah tiri mencuat di Dusun 5, Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Suagen mengaku tidak mengakui atas dugaan penjualan tanah dan rumah yang menurut keterangannya dibangun menggunakan hasil jerih payahnya sendiri. Persoalan tersebut kini telah dibawa ke jalur hukum melalui laporan yang tercatat di Polres Musi Banyuasin.
Sebagai bentuk penyampaian keberatan, sebuah spanduk dipasang di rumah yang menjadi objek sengketa pada Minggu, 11 Oktober 2026. Pemasangan tersebut menarik perhatian warga sekaligus menandai bahwa persoalan kepemilikan aset keluarga itu belum menemukan penyelesaian.
SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN POLRES MUBA
Berdasarkan foto dokumen yang diterima redaksi, terdapat Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polres Musi Banyuasin dengan nomor yang tercantum pada dokumen, tertanggal 2 Februari 2026.
Dalam dokumen tersebut, Suagen tercatat sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penjualan tanah dan bangunan rumah. Surat itu juga memuat keterangan pelapor mengenai dugaan penjualan objek tersebut tanpa sepengetahuannya.
Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa laporan telah diterima oleh kepolisian. Namun, penerimaan laporan tidak serta-merta membuktikan bahwa dugaan tindak pidana telah terjadi. Kebenaran peristiwa, status kepemilikan tanah, serta pihak yang bertanggung jawab tetap harus diperiksa melalui proses hukum.
SUAGEN MENGAKU MEMBANGUN RUMAH DENGAN UANG HASIL KERJA KERAS SENDIRI
Menurut keterangan Suagen, persoalan ini berawal dari pernikahannya dengan almarhumah Mardiyana. Sebelum menikah dengannya, almarhumah disebut telah memiliki seorang anak perempuan bernama Mizaayu Utami.
Seiring berjalannya waktu, Suagen mengaku membangun rumah di Dusun V, Desa Jirak, menggunakan uang hasil kerja kerasnya sendiri. Ia juga menyebut pernah berutang kepada toko bangunan untuk menyelesaikan pembangunan rumah tersebut.
Menurut pengakuannya, utang material bangunan itu masih dicicil hingga sekarang.
“Saya membangun rumah itu menggunakan uang hasil keringat saya sendiri. Bahkan, saya sampai berutang di toko bangunan untuk membangunnya. Sampai sekarang utang tersebut masih ada dan masih saya cicil,” ungkap Suagen.
Ia menyayangkan dugaan penjualan tanah beserta bangunan rumah yang disebut berlangsung tanpa sepengetahuannya. Suagen berharap persoalan tersebut diperiksa secara terbuka agar hak masing-masing pihak dapat ditentukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
ADVOKAT BENARKAN LAPORAN TELAH DISAMPAIKAN
Di tempat terpisah, advokat Amril, S.T., S.H., M.H., bersama rekan-rekannya membenarkan bahwa pihaknya mendampingi klien dalam menempuh jalur hukum ke Polres Musi Banyuasin.
Menurut Amril, langkah tersebut diambil untuk memperjuangkan hak kliennya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami bersama klien sudah membuat laporan ke Polres Musi Banyuasin. Kami menempuh jalur hukum demi keadilan bagi klien kami,” ungkapnya.
Dengan adanya laporan tersebut, penyelesaian persoalan diharapkan dapat dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.
POLRES MUBA DIMINTA MENANGANI PERKARA SECARA PROFESIONAL
Kini, perhatian tertuju pada penanganan laporan di Polres Musi Banyuasin. Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat memeriksa perkara ini secara profesional, transparan, dan berimbang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah hal penting perlu diperjelas, antara lain status hukum tanah dan bangunan, riwayat kepemilikan, proses transaksi penjualan, serta kewenangan pihak yang melakukan transaksi tersebut.
Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti yang sah, penanganan perkara diharapkan dilanjutkan sesuai prosedur. Sebaliknya, seluruh pihak juga berhak memperoleh perlakuan yang adil selama proses hukum berlangsung.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak yang disebut melakukan penjualan maupun penjelasan resmi kepolisian mengenai perkembangan penanganan perkara masih perlu diperoleh untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
RILISPUBLIK.COM akan terus memantau perkembangan perkara ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(R)











