Bupati Muba Buka Ruang Dialog, Pemkab, DPRD dan Polres Muba sepakat Mencari Solusi Tata Kelola Minya Rakyat

Selasa, 8 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SEKAYU, Rilis Publik – Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH bersama Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay SE dan Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono SIK MH menerima perwakilan masyarakat yang menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Muba, Selasa (8/9/2026). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat DPRD Muba dan menjadi ruang dialog untuk membahas persoalan aktivitas penambangan serta penyulingan minyak rakyat.

 

Dalam audiensi tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya penolakan terhadap praktik monopoli perdagangan yang dinilai merugikan masyarakat, penolakan terhadap intimidasi dan kriminalisasi pekerja angkutan minyak rakyat, serta permintaan agar dugaan praktik perdagangan yang merugikan masyarakat diperiksa secara terbuka. Masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Muba mempercepat upaya legalisasi penyulingan minyak tradisional.

 

Bupati Muba H M Toha Tohet menyambut baik aspirasi yang disampaikan masyarakat. Ia mengatakan, pemerintah daerah perlu mencari jalan keluar yang tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sekaligus kepentingan negara. Menurutnya, minyak rakyat memiliki potensi untuk dikelola dan dimanfaatkan, namun prosesnya harus dilakukan secara bertahap dan sesuai ketentuan.

 

“Saya tetap berharap minyak kita tetap digunakan untuk meningkatkan lifting minyak kita,” ujar Toha.

 

Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa minyak masyarakat dapat dikelola dengan baik apabila seluruh pihak bersedia mengikuti proses yang telah ditetapkan. “Saya berkeyakinan bahwa minyak masyarakat itu bisa dikelola, namun kita harus tetap bersabar. Kita tidak bisa memaksakan,” katanya.

 

Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay mengatakan DPRD akan ikut mencari solusi agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ia meminta penanganan terhadap masyarakat yang tersangkut perkara hukum dapat mempertimbangkan pendekatan Restorative Justice. DPRD juga akan mengundang SKK Migas dan BKU untuk memberikan penjelasan terkait tata kelola serta harga minyak yang dipersoalkan masyarakat.

 

Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono menyatakan kesiapannya untuk terlibat langsung dalam pembahasan legalisasi refinery atau penyulingan minyak rakyat. Ia meminta masyarakat mendata pemilik sumur dan refinery sebagai dasar penyusunan pengawasan dan perjuangan legalisasi kepada pemerintah pusat. “Kita akan legalkan semuanya dengan catatan semua harus terdata dan dengan catatan minyak itu harus masuk ke negara,” ujarnya.

 

Dalam audiensi disepakati masa transisi selama enam bulan sejak pertemuan berlangsung untuk proses perjuangan legalisasi penyulingan minyak rakyat. Kapolres Muba menyatakan tidak akan melakukan penangkapan terkait aktivitas penambangan dan/atau penyulingan minyak rakyat selama masa transisi tersebut, dengan sejumlah komitmen masyarakat, termasuk minyak tidak dijual ke luar jalur negara serta aktivitas yang dilakukan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Untuk perkara hukum yang telah terjadi, disepakati agar dipertimbangkan melalui mekanisme Restorative Justice dan penegakan hukum yang adil. DPRD Muba selanjutnya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi dan pihak terkait, termasuk unsur sektor migas, guna membahas langkah legalisasi penyulingan minyak tradisional.

 

Perwakilan massa, Hairot, berharap kesepakatan tersebut menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan tata kelola minyak rakyat yang diatur dalam Permen ESDm Nomor 14 Tahun 2025. Ia meminta Forkopimda Muba bersama-sama mengawal proses legalisasi serta memberikan kepastian hukum selama masa transisi. “Kami minta Forkopimda sama-sama mengawal proses legalisasi minyak ini. Kami berharap selama proses tersebut tidak ada lagi penegakan hukum yang dirasakan tidak berkeadilan,” katanya.

Berita Terkait

Sinergi Polri dan Masyarakat, Kapolsek Rambang Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Masjid Baiturrahman Desa Pagar Agung
Sinergi Polri dan Masyarakat, Kapolsek Rambang Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Masjid Baiturrahman Desa Pagar Agung
PTBA Aktif Bantu Penanganan Karhutla, Perkuat Respons Cepat dan Kolaborasi
PTBA Jaga Kinerja dan Perkuat Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang
Ikhtiar Bersama di Tengah Ancaman Karhutla, Pemerintah Sungai Keruh Gelar Salat Istisqa dan Serukan Kewaspadaan
Oknum Kepala Desa Diduga Peras Karyawan Perusahaan Disertai Ancaman, Ditangkap Polisi di Sumatera Utara
Bupati Toha Sambangi Tanjung Agung Timur, Warga Sampaikan Aspirasi
IMF Soroti Isu Penggunaan HP di Lapas Bengkulu, Minta Pengawasan Diperketat

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 06:27

Sinergi Polri dan Masyarakat, Kapolsek Rambang Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Masjid Baiturrahman Desa Pagar Agung

Selasa, 8 September 2026 - 22:25

Sinergi Polri dan Masyarakat, Kapolsek Rambang Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Masjid Baiturrahman Desa Pagar Agung

Selasa, 8 September 2026 - 14:49

PTBA Aktif Bantu Penanganan Karhutla, Perkuat Respons Cepat dan Kolaborasi

Senin, 7 September 2026 - 20:07

PTBA Jaga Kinerja dan Perkuat Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang

Senin, 7 September 2026 - 20:00

Ikhtiar Bersama di Tengah Ancaman Karhutla, Pemerintah Sungai Keruh Gelar Salat Istisqa dan Serukan Kewaspadaan

Berita Terbaru

Bandarlampung

Polda Lampung Ultimatum Penimbun Masker: Bisa Dijerat Pidana

Selasa, 8 Sep 2026 - 19:59