BANDAR LAMPUNG, Rilis Publik— Pemerintah Kota Bandar Lampung terus mengambil langkah strategis guna mewujudkan transparansi serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (Sisgita) bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Kegiatan berlangsung di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan, pada Senin (21/9/2026). Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, turut hadir dalam agenda tersebut.
Kerja sama antardaerah ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan teknis dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kolaborasi berfokus pada percepatan integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara digital dan terintegrasi.
Melalui penerapan teknologi peta digital terpadu ini, Pemkot Bandar Lampung berkomitmen meningkatkan ketepatan data perpajakan, mencegah kebocoran potensi penerimaan daerah, serta memberikan kemudahan pelayanan pertanahan dan perpajakan bagi masyarakat.











