KOTABUMI, Rilis Publik — Penggunaan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kembali menjadi sorotan.Rabu (23/26)
Sebuah kendaraan yang diduga merupakan aset pemerintah daerah kedapatan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna hitam, bukan plat merah sebagaimana identitas kendaraan dinas pemerintah.
Kendaraan tersebut terlihat pada Selasa (22/09/2026) dengan nomor polisi BE XXXX JZ. Diketahui, mobil dinas tersebut merupakan kendaraan salah satu pejabat di DPRD Lampung Utara.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai status penggunaan kendaraan sekaligus legalitas TNKB yang terpasang.
Jika kendaraan tersebut benar tercatat sebagai kendaraan dinas milik Pemkab Lampung Utara, perubahan identitas TNKB dari plat dinas menjadi plat hitam perlu mendapat penjelasan dari pengelola barang maupun instansi terkait.
Sebab, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB, sementara TNKB harus memenuhi ketentuan bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 68.
Bahkan, Pasal 280 UU 22/2009 mengatur sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor yang di jalan tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Penerapan pasal tersebut tentu bergantung pada hasil pemeriksaan dan kesesuaian TNKB kendaraan dengan data registrasi resmi.
Bukan Sekadar Warna Plat
Persoalan juga menyentuh aspek pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Pemkab Lampung Utara saat ini memiliki Perbup Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah, yang mengatur pengamanan serta pemeliharaan BMD di lingkungan pemerintah kabupaten.
Selain itu, Perbup Nomor 31 Tahun 2025 mengatur Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan BMD sebagai tindak lanjut ketentuan pengelolaan aset.
Karena itu, apabila kendaraan tersebut memang merupakan aset Pemkab Lampung Utara, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai:
1. Siapa pengguna kendaraan tersebut;
2. Siapa penanggung jawab aset;
3. Apakah kendaraan sedang menjalankan tugas kedinasan;
4.Apakah terdapat izin resmi terkait penggunaan TNKB tersebut;
5.Dan apakah nomor BE XXXX JZ sesuai dengan data registrasi kendaraan yang bersangkutan.
Terlebih, sebagai prinsip umum pengelolaan kendaraan dinas daerah, penggunaannya diperuntukkan bagi penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan, dan penyimpangan penggunaan dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh klarifikasi resmi dari Pemkab Lampung Utara maupun pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan pejabat DPRD tersebut.
Konfirmasi kepada pejabat DPRD dan pihak terkait penting dilakukan untuk memastikan apakah plat hitam tersebut merupakan TNKB resmi yang tercatat dalam sistem kepolisian, kendaraan telah mengalami perubahan status, atau justru terdapat penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.
Publik menunggu penjelasan terbuka agar persoalan ini tidak berhenti sebatas dugaan dan dapat diketahui secara jelas status kendaraan serta legalitas penggunaannya.(Andre)











