LAMPUNG TENGAH, Rilispublik — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Laskar NKRI Lampung bersama jajaran pengurus dari sejumlah daerah turut hadir dalam persidangan perkara dugaan pencurian kelapa sawit yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lampung Tengah Rabu 23 september 2026.
Kehadiran tersebut dipimpin oleh Ketua DPW LSM Laskar NKRI Lampung, Ansori, didampingi Bendahara DPW, R. Fikri, serta para pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar NKRI dari Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Timur, dan Kota Bandar Lampung.
Ansori mengatakan, kehadiran Laskar NKRI di Pengadilan Negeri Lampung Tengah merupakan bentuk pendampingan dan pengawalan terhadap masyarakat yang menjadi korban dugaan pencurian hasil perkebunan kelapa sawit.
Menurutnya, Laskar NKRI ingin memastikan proses persidangan dapat berjalan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh perlindungan dan keadilan melalui mekanisme hukum.
Kami hadir di Pengadilan Negeri Lampung Tengah ini untuk mendampingi masyarakat yang menjadi korban pencurian. Kami berharap proses persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan putusan nantinya dapat memberikan rasa keadilan bagi pemilik kebun sawit,” ujar Ansori.
Ia menambahkan, perkara pencurian hasil perkebunan tidak hanya menyangkut kerugian materi bagi pemilik kebun, tetapi juga menyangkut rasa aman masyarakat dalam menjaga aset dan sumber penghidupannya.
Laskar NKRI berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat memberikan pembelajaran dan menjadi pertimbangan dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana serupa di kemudian hari.
“Harapan kami, apabila para pelaku memang terbukti bersalah berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan, putusan yang diberikan dapat memberikan efek jera serta menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” kata Ansori.
Kehadiran jajaran pengurus Laskar NKRI dari berbagai daerah tersebut juga disebut sebagai bentuk kepedulian organisasi terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
Laskar NKRI menegaskan bahwa pengawalan tersebut dilakukan dengan tetap menghormati proses persidangan, independensi majelis hakim, serta asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum.
“Kami menghormati sepenuhnya kewenangan majelis hakim. Kami hanya ingin memastikan masyarakat korban mendapatkan pendampingan dan proses hukum berjalan secara terbuka, objektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Ansori.(Rf)











