BANDAR LAMPUNG, Rilis Publik— Integrity Media Forum (IMF) menyoroti tata kelola parkir di kawasan Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim, Bandar Lampung sabtu, 26 September 2026.
Sorotan tersebut bukan semata-mata mengenai besaran uang parkir, melainkan menyangkut kepastian tarif, administrasi karcis, mekanisme pemungutan, serta transparansi penerimaan yang berasal dari fasilitas milik pemerintah daerah.
Sorotan itu muncul setelah IMF menerima dokumentasi karcis parkir PKOR Way Halim.
Pada karcis yang terlihat, tercantum identitas “Karcis Parkir PKOR Bandar Lampung” dan jenis kendaraan mobil. Namun, pada bagian yang tampak dalam dokumentasi, kolom nomor registrasi belum terisi dan nominal tarif tidak tercantum pada karcis tersebut dan saat itu tarif digunakan untuk kendaraan 2 motor dengan tarif 10 ribu.
Kondisi ini dinilai perlu mendapat penjelasan dari pengelola maupun Pemerintah Provinsi Lampung.
Sebab, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih berstatus berlaku dan secara khusus mencantumkan tarif parkir kendaraan di PKOR Way Halim.
Tarif Sudah Diatur, Mengapa Masih Dipertanyakan?
Dalam ketentuan tarif PKOR Way Halim, kendaraan roda empat dikenakan Rp3.000 untuk dua jam pertama, kemudian Rp2.000 per jam berikutnya, dengan batas maksimal Rp10.000 per hari.
Sementara kendaraan roda dua dikenakan Rp2.000 untuk dua jam pertama, kemudian Rp1.500 per jam berikutnya, dengan batas maksimal Rp6.000 per hari.
Atas dasar itu, IMF mempertanyakan apabila di lapangan terdapat pungutan yang berbeda berdasarkan waktu tertentu, misalnya tarif yang disebut berubah dari pagi hingga malam.
Pertanyaannya sederhana: jika tarif berbeda, apa dasar penetapannya?
Apakah perbedaan tersebut memang memiliki dasar hukum atau ketentuan khusus, ataukah merupakan kebijakan operasional di lapangan?
IMF menilai pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka agar masyarakat tidak dibuat menerka-nerka mengenai tarif resmi yang sebenarnya berlaku.
“Kalau tarif sudah ditetapkan melalui peraturan daerah, masyarakat berhak mengetahui tarif yang resmi. Kalau ada tarif khusus atau mekanisme berbeda, dasar hukumnya juga harus jelas. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui nominal ketika sudah berada di pintu parkir.”
Karcis Juga Menjadi Sorotan
IMF juga mempertanyakan desain dan administrasi karcis yang diberikan kepada pengguna kendaraan.
Dalam dokumentasi yang diterima IMF, nominal pembayaran tidak terlihat tercantum pada karcis, sementara kolom nomor registrasi kendaraan yang tampak juga belum terisi.
Hal tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa karcis tersebut tidak sah.
Namun, IMF meminta pengelola menjelaskan apakah karcis tersebut merupakan dokumen resmi pemungutan retribusi dan bagaimana setiap transaksi dicatat serta dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan itu relevan karena PP Nomor 35 Tahun 2023 mengatur bahwa retribusi dapat ditetapkan melalui SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, termasuk karcis maupun bentuk dokumen pembayaran lainnya.
Dengan demikian, bagi IMF, yang harus dipastikan adalah setiap uang yang dibayarkan masyarakat memiliki dasar pungutan dan dapat ditelusuri dalam administrasi penerimaan.
Mengapa Bayar Saat Masuk?
IMF juga mempertanyakan mekanisme pembayaran yang dilakukan sejak kendaraan memasuki kawasan PKOR.
Namun, IMF menegaskan bahwa pembayaran di muka tidak otomatis merupakan pelanggaran. Yang perlu diperiksa adalah apakah mekanisme tersebut sesuai dengan ketentuan pengelolaan retribusi dan apakah nominal yang dibayarkan tetap mengacu pada tarif resmi.
Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana petugas mengetahui lama kendaraan berada di kawasan apabila pembayaran dilakukan sejak awal dan tarif ditentukan berdasarkan durasi.
Apakah setiap kendaraan dicatat secara elektronik?
Apakah nomor kendaraan direkam?
Apakah waktu masuk dan keluar tercatat?
Atau seluruhnya masih dilakukan secara manual?
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi perbedaan antara jumlah kendaraan yang masuk dengan penerimaan yang dilaporkan.
Masuk Pendapatan Daerah?
IMF juga meminta Pemerintah Provinsi Lampung menjelaskan secara terbuka ke mana uang hasil pungutan parkir PKOR bermuara.
Retribusi tempat khusus parkir merupakan bagian dari jenis retribusi daerah dalam kerangka UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Karena tarif parkir PKOR Way Halim telah ditetapkan dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024, IMF meminta data mengenai target dan realisasi penerimaan parkir PKOR serta mekanisme penyetorannya.
Dengan kata lain, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai apakah seluruh penerimaan yang dipungut dari masyarakat telah dicatat dan disetorkan sesuai mekanisme keuangan daerah.
IMF Minta Pemprov Lampung Tidak Sekadar Menjawab Soal Tarif
IMF meminta Pemprov Lampung tidak berhenti pada penjelasan mengenai nominal tarif.
Ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab:
Siapa pengelola resmi parkir PKOR Way Halim?
Berapa target penerimaan parkir PKOR dalam APBD?
Berapa realisasinya?
Berapa rata-rata kendaraan yang masuk setiap hari?
Bagaimana transaksi dicatat?
Apakah tersedia sistem komputerisasi atau elektronik?
Jika masih tunai, bagaimana mekanisme penghitungan dan penyetorannya?
Mengapa nominal tarif tidak tercantum pada karcis yang didokumentasikan?
Apa fungsi nomor registrasi pada karcis?
Apakah terdapat tarif khusus pada malam hari atau ketika berlangsung kegiatan tertentu?
Jika ada, apa dasar hukum atau dokumen penetapannya?
“Kami tidak menuduh adanya penyimpangan. Justru karena ini menyangkut fasilitas pemerintah dan pungutan kepada masyarakat, kami meminta semuanya terang dan terbuka. Kalau mekanismenya sudah sesuai aturan, tentu pemerintah tinggal menunjukkan dasar tarif, sistem pencatatan, serta laporan penerimaannya,” kata IMF.
Menurut IMF, transparansi menjadi penting agar petugas parkir tidak berada dalam posisi yang rentan dipersoalkan dan masyarakat juga memperoleh kepastian mengenai uang yang mereka bayarkan.
IMF mendorong Pemprov Lampung melakukan evaluasi terhadap sistem parkir PKOR Way Halim, termasuk mempertimbangkan sistem pencatatan yang lebih transparan sehingga jumlah kendaraan, waktu parkir, tarif dan penerimaan dapat direkonsiliasi.
Pada akhirnya, IMF menyerahkan kepada instansi pemerintah dan aparat pengawasan untuk melakukan verifikasi apabila terdapat perbedaan antara praktik di lapangan dengan ketentuan yang berlaku.
Sebab, persoalannya bukan sekadar uang parkir.
Persoalannya adalah bagaimana pungutan atas fasilitas publik dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dasar hukum: UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023, dan Perda Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024.
Perda tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 10 Januari 2024 serta tercatat masih berlaku.
Perda Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024











