BANDAR LAMPUNG, Rilis Publik — Manajemen RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) memberikan penjelasan terkait perhatian dan informasi yang berkembang mengenai keterlambatan pembayaran remunerasi atau insentif/jasa pelayanan bagi pegawai di lingkungan rumah sakit.
Manajemen RSUDAM menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran remunerasi selama beberapa periode bukan merupakan tindakan maupun kebijakan yang disengaja untuk menghentikan hak pegawai, melainkan berkaitan dengan mekanisme internal, proses verifikasi, serta penyesuaian kondisi dan arus kas rumah sakit.
Karena itu, informasi yang menyebutkan adanya kebijakan untuk menghentikan pembayaran remunerasi hingga tahun depan ditegaskan tidak benar.
“Pembayaran remunerasi tetap dilakukan setiap bulan secara bertahap, sesuai kemampuan arus kas dan ketentuan yang berlaku.
Manajemen juga terus melakukan langkah-langkah untuk mempercepat penyelesaian pembayaran yang masih tertunda,” demikian penjelasan manajemen RSUDAM.
Bukan Dihentikan, tetapi Ada Tahapan yang Harus Dilalui
Manajemen menjelaskan, proses pembayaran remunerasi tidak dapat dilepaskan dari sejumlah tahapan administratif dan verifikasi. Setiap proses perlu dilakukan secara cermat agar pembayaran dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, keterlambatan pembayaran tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penghentian remunerasi.
RSUDAM menyatakan telah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat proses pembayaran. Namun, terdapat tahapan yang harus dilalui hingga sampai pada proses verifikasi dan pembayaran.
Hal tersebut penting dipahami oleh pegawai maupun masyarakat agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Remunerasi Tetap Menjadi Perhatian Manajemen
Manajemen RSUDAM memahami bahwa remunerasi merupakan salah satu bagian penting yang berkaitan dengan kesejahteraan pegawai.
Oleh sebab itu, penyelesaian kewajiban pembayaran remunerasi yang masih tertunda menjadi perhatian manajemen dan akan dilakukan secara bertahap serta bertanggung jawab, dengan mempertimbangkan kemampuan arus kas rumah sakit dan ketentuan yang berlaku.
RSUDAM juga menghargai berbagai aspirasi, pertanyaan, maupun masukan yang disampaikan oleh pegawai dan masyarakat.
Untuk menjaga agar informasi yang diterima publik tetap akurat, perkembangan mengenai kebijakan dan pembayaran remunerasi akan disampaikan melalui mekanisme serta kanal resmi pengaduan dan komunikasi RSUDAM.
Masyarakat Diminta Cermat Menerima Informasi
Penjelasan ini sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat agar tidak langsung mempercayai setiap informasi yang beredar, khususnya mengenai kebijakan keuangan dan pelayanan publik.
Informasi mengenai pembayaran remunerasi sebaiknya dikonfirmasi melalui sumber resmi RSUDAM sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang dapat merugikan pegawai maupun institusi.
Dengan adanya penjelasan tersebut, RSUDAM memastikan bahwa remunerasi tidak dihentikan, sementara pembayaran terhadap kewajiban yang masih tertunda dilakukan secara bertahap melalui proses dan mekanisme yang berlaku.
Manajemen RSUDAM menyatakan komitmennya untuk terus melakukan upaya penyelesaian pembayaran serta menjaga komunikasi dengan pegawai dan masyarakat secara terbuka dan bertanggung jawab.











