SUMATERA SELATAN — RILISPUBLIK | Sengketa lahan di Desa Talang Akar, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan. Setelah pemasangan patok batas lahan oleh Tarwadi bersama istrinya, Pariem, pada Minggu (11/10/2026), persoalan klaim kepemilikan tanah tersebut kini turut diperkuat dengan dokumen somasi dari kuasa hukum pihak Pariem.
Berdasarkan dokumen yang diterima kabiro rilis publik.com .AAM Law Firm melalui surat Nomor 023/SK.AAM-LF/X/2026, tertanggal 3 Oktober 2026, menyampaikan Somasi II (Terakhir) kepada seseorang bernama Bejo. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari somasi sebelumnya yang disebut telah disampaikan pada 25 September 2026.
Dalam surat itu, kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya bertindak untuk kepentingan hukum Pariem, yang disebut sebagai istri sah Tarwadi. Mereka meminta penyelesaian persoalan lahan yang menurut kliennya telah lama dikuasai dan digarap oleh keluarga tersebut.
Kuasa Hukum Klaim Lahan Seluas 4 Hektare
Dalam dokumen somasi, pihak kuasa hukum menyebut kliennya memiliki lahan kebun seluas kurang lebih 40.000 meter persegi atau sekitar 4 hektare di Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.
Surat itu menyebut lahan tersebut berbatasan dengan sejumlah nama, yakni Mukminin, Parman, Miswan, Badrun, Sumadi, dan Bejo.
Kuasa hukum juga menerangkan bahwa kliennya mulai menggarap lahan tersebut sekitar tahun 1993. Pada awal penggarapan, lahan disebut ditanami berbagai tanaman tumbuh, antara lain durian, petai, dan karet.
Namun, menurut uraian dalam somasi, tanaman yang telah berumur puluhan tahun tersebut diduga mengalami kerusakan dan penebangan. Pihak Pariem juga menyebut adanya dugaan penguasaan lahan oleh pihak lain tanpa seizin kliennya.
“Inti nyo itu lahan klien kami kami ado surat2 kami kuasa dari th 1993 saat ini di kuasai pihak bejo dkk kami sdh layangkan somasi 2x namun tak ditanggapi”Ungkap kuasa hukum TARWADI
Somasi II, Mediasi Disebut Belum Membuahkan Hasil
Dalam surat yang sama, AAM Law Firm menyebut pihaknya telah bersurat kepada Camat Talang Ubi untuk mengundang pihak yang dituju somasi dalam rangka mediasi penyelesaian perselisihan melalui musyawarah kekeluargaan.
Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diterima kuasa hukum dari pihak kecamatan sebagaimana tertulis dalam surat tersebut, upaya mediasi atau perundingan disebut belum dapat dilaksanakan karena pihak yang dituju tidak bersedia mengikuti proses tersebut.
Pemasangan Patok Berlangsung Aman dan Lancar
Pada Minggu (11/10/2026), Pariem, istrinya TARWADI melakukan pemasangan patok batas lahan di Desa Talang Akar. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak keluarga, kegiatan tersebut berlangsung aman dan lancar.
Pariem menyatakan bahwa lahan tersebut telah lama menjadi bagian dari penguasaan keluarganya sejak zaman orang tuanya. Ia juga menyebut adanya surat tanah yang menurutnya dapat dijadikan bukti pendukung dalam memperjelas riwayat kepemilikan lahan.
“Tanah ini milik keluarga kami. Sejak zaman bapak saya, lahan ini sudah digarap. Kebun dan sapi kami juga pernah dititipkan kepada keluarga yang bersangkutan. Untuk surat tanah ini, kami ada,” ungkap Pariem.
Dalam kegiatan tersebut, seorang warga berinisial H, berusia sekitar 58 tahun, yang hendak menuju kebun, disebut membenarkan bahwa lahan itu telah lama dimiliki atau dikuasai keluarga Tarwadi dan Pariem.
Dalam surat somasi, kuasa hukum Pariem menyinggung sejumlah ketentuan hukum yang menurut mereka relevan dengan persoalan tersebut, antara lain Pasal 502, Pasal 521, dan Pasal 257 KUHP, Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 1365
RILISPUBLIK.COM — Mengawal Informasi, Menjaga Fakta, dan Menjunjung Keberimbangan.
(R)











