MUSI BANYUASIN, Rilis Publik— Persoalan dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Jirak, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali menjadi sorotan. Pada Minggu (11/10/2026), advokat bersama sejumlah masyarakat Desa Jirak mendatangi fasilitas WTIP & SPU-2 Jirak, Pertamina EP Asset 2 – Pendopo Field, untuk menyampaikan surat somasi terkait dugaan pencemaran sungai yang dikeluhkan masyarakat.
Kedatangan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong penyelesaian persoalan lingkungan melalui jalur komunikasi dan mekanisme hukum yang berlaku. Masyarakat berharap pihak perusahaan memberikan perhatian serius terhadap keluhan yang disampaikan, sekaligus membuka ruang dialog guna mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.
Dalam agenda penyampaian surat somasi tersebut, rombongan diterima oleh petugas keamanan (security) perusahaan. Petugas itu menyambut kedatangan mereka dan menyampaikan bahwa surat yang diterima akan diteruskan kepada pimpinan perusahaan.
“Terima kasih. Surat somasi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan perusahaan,” ungkap petugas keamanan tersebut.
Pernyataan itu menjadi langkah awal dalam penyampaian aspirasi masyarakat. Namun, tindak lanjut dari manajemen perusahaan masih dinantikan, terutama terkait kemungkinan mediasi dan penanganan substansi pengaduan mengenai dugaan pencemaran Sungai Jirak.
Advokat Minta Manajemen Perusahaan Buka Ruang Mediasi
Melalui advokat Amril, S.T., S.H., M.H., pihak masyarakat meminta manajemen Pertamina EP agar tidak mengabaikan persoalan yang telah disampaikan. Ia menekankan pentingnya penyelesaian melalui mediasi dengan mengedepankan komunikasi, itikad baik, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak.
Menurutnya, jalur kekeluargaan masih menjadi pilihan awal sepanjang terdapat kesediaan dari para pihak untuk duduk bersama dan membahas persoalan secara terbuka.
“Melalui somasi ini, kami meminta kepada manajemen perusahaan agar ada upaya mediasi dengan klien kami secara kekeluargaan. Kami berharap persoalan ini dapat dibicarakan dan diselesaikan dengan baik,” tegas Amril.
Ia juga menegaskan bahwa upaya mediasi bukan berarti mengesampingkan proses hukum. Apabila tidak terdapat langkah penyelesaian yang jelas, pihaknya menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Namun, apabila tidak ada upaya penyelesaian, kami akan bertindak dengan melaporkan permasalahan ini ke Polda Sumatera Selatan,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menandai bahwa masyarakat bersama kuasa hukumnya masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk merespons somasi dan membuka ruang dialog sebelum menempuh langkah hukum berikutnya.
Dugaan Pencemaran Sungai Jadi Perhatian Masyarakat
Sungai Jirak memiliki arti penting bagi kehidupan masyarakat di sekitarnya. Karena itu, dugaan pencemaran yang menjadi pokok pengaduan perlu ditangani secara serius, transparan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan lingkungan tidak cukup diselesaikan melalui komunikasi semata. Diperlukan pula kejelasan mengenai sumber dugaan pencemaran, kondisi kualitas air, potensi dampak terhadap masyarakat, serta langkah pemulihan apabila ditemukan adanya pencemaran yang terbukti melanggar ketentuan.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai tindak lanjut pengaduan mereka. Di sisi lain, penetapan sumber pencemaran dan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada bukti, pemeriksaan teknis, dan proses hukum yang berlaku.
Oleh sebab itu, respons manajemen perusahaan terhadap somasi ini dinilai penting untuk menentukan arah penyelesaian persoalan yang tengah dipersoalkan masyarakat.
Aspek Hukum: Lingkungan Hidup dan Hak Masyarakat
Secara hukum, persoalan dugaan pencemaran lingkungan dapat ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur kewajiban perlindungan lingkungan hidup, penanganan pencemaran, serta mekanisme penegakan hukum sesuai unsur pelanggaran yang terbukti. Namun, penerapan pasal dan penentuan tanggung jawab harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan, bukti yang tersedia, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, somasi yang disampaikan masyarakat dan advokat merupakan salah satu langkah untuk meminta tanggapan serta mendorong penyelesaian. Adapun dugaan pencemaran dan kemungkinan pertanggungjawaban hukum pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses yang sah.
Menunggu Respons Resmi Manajemen Pertamina EP
Hingga berita ini disusun, informasi yang tersedia mengenai penyampaian somasi tersebut baru mencakup penerimaan surat oleh petugas keamanan dan pernyataan bahwa surat akan diteruskan kepada pimpinan perusahaan. Belum terdapat keterangan mengenai keputusan atau tanggapan resmi manajemen atas substansi somasi maupun kesediaan untuk melakukan mediasi.
Rilispublik.com membuka ruang bagi manajemen Pertamina EP, termasuk pihak yang berwenang menangani aspek operasional, HSSE, dan hubungan masyarakat, untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, serta penjelasan mengenai langkah yang akan ditempuh.
Klarifikasi tersebut diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut manajemen perusahaan: apakah ruang mediasi akan dibuka untuk mencari penyelesaian bersama, atau persoalan ini akan berlanjut ke proses hukum sebagaimana ditegaskan oleh kuasa hukum masyarakat.
Prinsipnya, perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat harus menjadi perhatian bersama. Setiap dugaan pelanggaran perlu ditangani secara objektif, transparan.
(R)











