BANDAR LAMPUNG, Rilis Publik—Keluhan masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman tradisional jenis tuak di wilayah Kecamatan Kemiling akhirnya ditindaklanjuti.
Seorang penjual tuak dibawa ke Polsek Kemiling untuk dimintai keterangan dan membuat surat perjanjian agar tidak kembali menjual minuman tersebut.
Dalam penertiban itu, petugas turut menyita dua dirigen tuak sebagai barang yang diamankan.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kapolsek Kemiling Iptu Putri, Kanit Reskrim, Kanit Binmas, sejumlah anggota Polsek Kemiling, Camat Kemiling, Lurah Sumber Rejo Sejahtera, Ketua RT, serta Linmas yang sedang bertugas.
Penertiban dilakukan sebagai respons atas keresahan warga terkait aktivitas penjualan tuak yang sebelumnya dilaporkan berlangsung di pinggir Jalan Imam Bonjol, tepatnya di samping Gang Birawa, Kecamatan Kemiling.
Berdasarkan laporan warga, aktivitas penjualan tersebut berlangsung mulai sekitar pukul 17.00 WIB hingga larut malam, bahkan mencapai sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Setelah dibawa ke Polsek Kemiling, penjual tersebut dimintai keterangan dan membuat surat perjanjian untuk tidak kembali menjual tuak. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
Komitmen Pengawasan Diharapkan Berlanjut
Penanganan di Polsek Kemiling dan penandatanganan surat perjanjian menjadi langkah awal dalam merespons laporan masyarakat. Namun, pengawasan di lapangan tetap diperlukan agar kesepakatan tersebut benar-benar dipatuhi.
Masyarakat berharap koordinasi antara kepolisian, pemerintah kecamatan, kelurahan, perangkat RT, dan Linmas terus diperkuat demi menjaga ketertiban lingkungan.
Penertiban ini sekaligus menjadi pengingat bahwa laporan masyarakat perlu ditindaklanjuti secara nyata, sehingga lingkungan tempat tinggal tetap aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.











