Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Kasus BBM Subsidi, 18 Kendaraan Ikut Diamankan

Selasa, 27 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, Rilis Publik — Polda Aceh bersama Polres jajaran menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam 19 laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi medio 19–25 Oktober 2026. Selain itu, petugas turut mengamankan 18 unit kendaraan baik roda empat maupun roda enam serta 32 ton BBM ilegal.

Data tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, berdasarkan laporan penegakan hukum Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan Satreskrim Polres jajaran, Senin, 26 Oktober 2026.

Joko menyampaikan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi mengganggu distribusi dan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat, termasuk timbulnya antrean panjang di SPBU.

“Penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan BBM subsidi. Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan untuk menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi, sekaligus memastikan penyalurannya berjalan sesuai aturan,” kata Joko.

Berkat penegakan hukum tersebut, dalam beberapa waktu terakhir antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Aceh juga mulai terlihat lebih longgar. Meski demikian, kata Joko, pengawasan tetap diperlukan agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Joko mengatakan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan serta menindak setiap dugaan penyimpangan. Ia juga mengajak masyarakat melaporkan indikasi penimbunan, penjualan BBM tanpa izin, maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi baik melalui call center 110 maupun ke Polres atau Polsek terdekat.

Abituren Akabri 1994 itu juga mengimbau masyarakat untuk membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak terlibat dalam praktik penyaluran atau perdagangan ilegal. Para pelaku usaha juga diminta mematuhi ketentuan distribusi agar penyaluran BBM tidak merugikan masyarakat.

Berita Terkait

Kapolda Aceh Ungkap Kronologi Pengungkapan Pabrik Sabu di Pidie, Tegaskan Tak Ada Kompromi terhadap Narkoba
Polisi Sigap Bantu Masyarakat yang Sampaikan Aspirasi di Kantor Gubernur Aceh, Berikan Oxycan untuk Pertolongan Pernapasan
Kapolda Aceh Turun Langsung Pastikan Lalu Lintas Aman dan Lancar: Kehadiran Polisi Harus Dirasakan Masyarakat
Kapolda Aceh Hadiri Maulid Nabi dan Silaturahmi Akbar IKAGARA, Kedekatan dengan Tanah Alas Kembali Terjalin
TNI-Polri dan Pemda Aceh Siapkan Pengamanan pada Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi
Kabar Duka, Polisi di Aceh yang Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin Itu Telah Berpulang
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme, Ada Temuan Latihan Tembak
Kapolda Aceh Terima Silaturahmi Tim Kejagung RI

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:22

Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Kasus BBM Subsidi, 18 Kendaraan Ikut Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:46

Kapolda Aceh Ungkap Kronologi Pengungkapan Pabrik Sabu di Pidie, Tegaskan Tak Ada Kompromi terhadap Narkoba

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:47

Polisi Sigap Bantu Masyarakat yang Sampaikan Aspirasi di Kantor Gubernur Aceh, Berikan Oxycan untuk Pertolongan Pernapasan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:55

Kapolda Aceh Turun Langsung Pastikan Lalu Lintas Aman dan Lancar: Kehadiran Polisi Harus Dirasakan Masyarakat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:02

Kapolda Aceh Hadiri Maulid Nabi dan Silaturahmi Akbar IKAGARA, Kedekatan dengan Tanah Alas Kembali Terjalin

Berita Terbaru

Sumsel

Muba Rebut Peringkat Teratas Indeks SDI 2026 Se-Sumsel

Selasa, 27 Okt 2026 - 12:50