Aturan Bonus Mengambang di Rokan Hilir: Manajemen PT Salim Ivomas Pratama Tbk Terbitkan Memorandum Sepihak

Selasa, 27 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU, Rilis Publik — Keresahan puluhan ribu buruh di lingkungan PT Salim Ivomas Pratama Tbk kian meruncing di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Setelah sebelumnya diliputi ketidakpastian akibat aturan bonus yang dinilai mengambang, manajemen perusahaan kini menerbitkan Surat Memorandum Internal Nomor: 1508/SIMP/HR/SW/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026 tentang ketentuan “Apresiasi Pekerja SKU Tahun 2026 (Kinerja Tahun 2025)”.

Langkah manajemen yang merilis aturan teknis pemberian bonus—yang diistilahkan sebagai ‘Apresiasi Pekerja’—ini dinilai melangkahi kesepakatan yang seharusnya transparan.

Sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasal XIII Ayat 2 yang disepakati oleh Badan Kerja Sama Perusahaan Perkebunan Sawit (BKS-PPS) dan Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP.PP.-SPSI), pembayaran bonus seharusnya dilakukan setelah melalui perundingan formal di antara kedua belah pihak.

Ketertutupan Informasi dan Dugaan Kolusi

Kondisi ini mengecewakan karyawan karena hasil pembicaraan resmi antara BKS-PPS dan FSP.PP.-SPSI tidak pernah dipublikasikan kepada pekerja, hingga akhirnya manajemen secara tiba-tiba menurunkan memorandum operasional. Ketertutupan informasi hasil perundingan tersebut membuat para buruh merasa diabaikan.

Keresahan ini diperparah oleh indikasi bahwa dana bonus telah dicairkan atau diputuskan nilainya tanpa ada keterbukaan informasi. Keputusan sepihak ini memicu kecurigaan di kalangan pekerja aktif. Sejumlah pekerja menduga adanya kerja sama di balik layar antara pihak perusahaan dan pengurus pusat FSP.PP.-SPSI yang mengorbankan transparansi hak-hak buruh demi kepentingan oknum tertentu.

Poin Krusial Memorandum Internal

Berdasarkan dokumen memorandum yang beredar di wilayah Rokan Hilir, terdapat beberapa ketentuan utama yang ditujukan kepada jajaran pimpinan operasional (VP Engineering, AMA I/II Riau, dan AVP Riset):

  • Pekerja yang Berhak: Apresiasi hanya diberikan kepada Pekerja SKU Tetap dan SKU Kontrak (PKWT) yang per 31 Desember 2025 memiliki masa kerja minimal 3 bulan berturut-turut serta masih aktif bekerja hingga tanggal pembayaran. Pekerja SKU Tetap yang putus hubungan kerja karena Pensiun Normal (usia 55 tahun) atau Meninggal Dunia tetap dihitung. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada 2025, berlaku perhitungan proporsional (prorata).

  • Pekerja yang Dieksklusi (Tidak Berhak): Manajemen mengecualikan Pekerja Harian Lepas (PHL) serta Pekerja SKU Tetap/Kontrak dengan masa kerja kurang dari 3 bulan berturut-turut per akhir 2025.

  • Pekerja PHK Non-Pensiun: Pekerja yang putus hubungan kerja di luar alasan pensiun normal usia 55 tahun atau meninggal dunia (merujuk Memorandum HRD Nomor: 069/HR-IR/III/2016) dipastikan tidak mendapatkan pembayaran apresiasi.

Desakan Transparansi dari Buruh

Klausul di dalam memorandum tersebut dinilai para pekerja sebagai bentuk pemaksaan kebijakan di tengah minimnya informasi.

“Kami tidak tahu apa hasil pembicaraan serikat dengan perusahaan karena tidak diumumkan, bahkan masalah bonus ini sudah diputuskan sepihak tanpa publikasi kesepakatan. Tahu-tahu surat ini turun dan membatasi siapa saja yang berhak,” keluh perwakilan buruh lapangan di Rokan Hilir.

Hingga informasi ini dihimpun, gejolak dan kekecewaan di tingkat akar rumput Kabupaten Rokan Hilir terus meluas. Perwakilan pekerja mendesak pengurus pusat FSP.PP.-SPSI untuk segera memberikan klarifikasi terbuka. Mereka juga menuntut manajemen PT Salim Ivomas Pratama Tbk memublikasikan transparansi hasil kesepakatan yang adil, bukan sekadar menerbitkan aturan teknis sepihak yang membatasi hak-hak buruh.

Berita Terkait

Ratusan Karyawan Grup PT. Salim di Rohil Buka Suara: Tak Pernah Jadi Anggota SPPP-SPSI Sejak 2014, Sebut PKB BKS-PPS Rugikan Hak Bonus
Buruh Sawit Riau Krisis Kepercayaan: PUK SPPP-SPSI Sebut PKB Hasil Kesepakatan Serikat Atas dan BKS PPS Lebih Bela Perusahaan
Kebijakan Bonus PT Gunung Mas Raya Sungai Rumbia Estate 2 Disorot, SPSI Tuntut Transparansi dan Kembalikan Tradisi 4 Bulan Upah
Kerja Taruhan Nyawa Tanpa BPJS, Pekerja PT UTS di Balam Sempurna Protes Keras Manajemen
Di Balik Duka Datang Sukacita: Manulife Cairkan Klaim Rp107 Juta untuk Ahli Waris di Sei Tarolat, Labuhanbatu
Masyarakat Balam Sempurna Soroti Pasal 551 di Portal PT Gunung Mas Raya Sungai Rumbia Estate 2, Asisten Advokat UNKAHA Sebut Sudah Tidak Relevan  
Efektif Dikawal Langsung Estate Manager, PT Gunung Mas Raya Sungai Rumbia Estate 2 Benahi Jalan Kolexen Blok L 41/42
Jeritan Buruh Proyek PKS Balam KM 34: Kerja Ekstrem, Upah Minim, Tanpa Jaminan BPJS

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:05

Aturan Bonus Mengambang di Rokan Hilir: Manajemen PT Salim Ivomas Pratama Tbk Terbitkan Memorandum Sepihak

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:24

Ratusan Karyawan Grup PT. Salim di Rohil Buka Suara: Tak Pernah Jadi Anggota SPPP-SPSI Sejak 2014, Sebut PKB BKS-PPS Rugikan Hak Bonus

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:04

Buruh Sawit Riau Krisis Kepercayaan: PUK SPPP-SPSI Sebut PKB Hasil Kesepakatan Serikat Atas dan BKS PPS Lebih Bela Perusahaan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:06

Kebijakan Bonus PT Gunung Mas Raya Sungai Rumbia Estate 2 Disorot, SPSI Tuntut Transparansi dan Kembalikan Tradisi 4 Bulan Upah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:53

Kerja Taruhan Nyawa Tanpa BPJS, Pekerja PT UTS di Balam Sempurna Protes Keras Manajemen

Berita Terbaru

Sumsel

Muba Rebut Peringkat Teratas Indeks SDI 2026 Se-Sumsel

Selasa, 27 Okt 2026 - 12:50