ROKAN HILIR, Rilis Publik— Proyek pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT NAP yang berlokasi di Balam KM 34, Desa Balam Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek tersebut diduga melakukan serangkaian pelanggaran hukum, mulai dari dugaan penggunaan BBM bersubsidi secara ilegal, eksploitasi pekerja, hingga dugaan monopoli pengadaan material.
Berdasarkan investigasi dan inspeksi mendadak yang dilakukan tim awak media pada Rabu (7/10/2026), ditemukan sejumlah fakta mencurigakan di area konstruksi. Laporan ini mencuat setelah adanya aduan masyarakat yang resah terhadap operasional proyek tersebut. Berikut poin-poin krusial dugaan pelanggaran yang berhasil dihimpun:
⚠️ Alat Berat Diduga Gunakan Solar Bersubsidi
Sejumlah alat berat — ekskavator, compactor, dan buldoser — di lokasi proyek diduga beroperasi menggunakan solar bersubsidi, bukan solar industri non-subsidi. Dugaan ini diperkuat dokumen surat jalan armada pengangkut BBM dari Dumai yang dinilai tidak sah dan menyerupai modus jaringan mafia migas.
⚠️ Ketua Serikat Pekerja Suharno Dipertanyakan Kinerjanya
Di tengah masalah kesejahteraan buruh, peran serikat pekerja setempat kini dipertanyakan warga. Ketua Serikat Pekerja, Suharno, diduga tidak amanah dalam menjalankan tanggung jawabnya membela hak-hak buruh. Alih-alih memperjuangkan keadilan, kepemimpinannya dinilai menutup mata terhadap eksploitasi yang terjadi di area proyek PT NAP.
⚠️ Upah di Bawah UMR & Tanpa Jaminan BPJS
Perusahaan kontraktor utama yang bermitra dengan PT THB beserta sub-kontraktornya diduga mengeksploitasi pekerja. Petugas jaga malam yang menjaga aset senilai miliaran rupiah hanya diupah Rp100.000 per malam. Pekerja harian yang bekerja di cuaca ekstrem hanya dibayar Rp120.000 per hari — jauh di bawah UMR. Hingga saat ini, kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga belum jelas.
⚠️ Sedikit Lapangan Kerja untuk Putra Daerah
Upah yang sangat rendah membuat warga lokal enggan bekerja di proyek tersebut. Warga pun mempertanyakan komitmen perusahaan dalam membuka lowongan kerja bagi masyarakat setempat.
⚠️ Dugaan Monopoli Material oleh Oknum Aparat
Pelaku usaha penyedia material lokal mengaku sama sekali tidak mendapatkan perputaran ekonomi dari proyek ini. Informasi dari lapangan menduga seluruh pasokan material dikuasai oleh oknum anggota aparat.
Merespons kondisi ini, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir beserta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi mendalam, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi dan mengevaluasi kinerja serikat pekerja. Warga menuntut keadilan, transparansi ketenagakerjaan, serta penertiban terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik ilegal di proyek PKS PT NAP Balam KM 34.
(Tim/Red)











