BANDAR LAMPUNG, Rilis Publik— Kasus dugaan kelalaian medis yang menyebabkan seorang anak meninggal dunia berinisial AFA di RSIA Puri Betik Hati kini berbuntut panjang. Korban mengembuskan napas terakhir setelah dibiarkan menanti penanganan medis hingga delapan jam pasca-diagnosis usus buntu akut. Atas insiden fatal ini, keluarga korban resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Nomor 35/P/MDP/IV/2026.
Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Pesenggiri Lampung, keluarga korban mendesak sanksi berat berupa pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) secara permanen bagi oknum dokter yang terlibat, sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2025.
“Keterlambatan tindakan medis pada kondisi gawat darurat adalah bentuk pengabaian tanggung jawab profesi yang berujung fatal,” tegas Direktur LBH Pesenggiri Lampung sekaligus kuasa hukum korban, Satrya Surya Pratama.
Tragedi ini bermula pada Minggu (15/2/2026) malam saat AFA dilarikan ke UGD akibat nyeri perut hebat dan muntah-muntah. Hasil laboratorium pada Senin (16/2/2026) menunjukkan angka leukosit melonjak hingga 19.000—sinyal kuat adanya infeksi parah. Meski demikian, penanganan konkret dinilai sangat lambat. Pasien baru terdiagnosis usus buntu pada Selasa (17/2/2026) pagi. Naas, jadwal operasi terus diulur selama delapan jam hingga kondisi AFA memburuk dan meninggal dunia sebelum sempat dioperasi.
Melalui upaya PK ini, tim kuasa hukum mendesak MDP mengevaluasi ulang peran dr. M. Iqbal, Sp.A. selaku Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) serta Mengubah Putusan Sanksi Ringan (SP) Terkait telah ditemukannya pelanggaran oleh dr Budi Darsono. Sp.B, Kuasa Hukum Menegaskan bahwa sanksi berat penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR )dan Merekomendasikan pencabutan Surat ijin Praktek (SIP) harus di jatuhkan demi memberikan kepastian hukum, menegakkan etika kedokteran, serta menghadirkan Rasa keadilan yg nyata bagi keluarga korban.
Muslim, ayah korban, menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk menguji kembali pertimbangan hukum MDP yang dinilai belum menyentuh inti keadilan dan fakta lapangan.
“Kami menghormati proses yang berjalan. Namun, permohonan PK ini adalah hak hukum keluarga agar seluruh alat bukti dan fakta kelalaian diperiksa secara menyeluruh dan transparan oleh lembaga berwenang,” pungkas Satrya.











