BOJONEGORO — Rilispublik | Puluhan tahun bukan sekadar hitungan waktu. Bagi Iriyadi, sebuah rumah tembok berukuran sekitar 6 x 9 meter di kawasan Jalan Teuku Umar, Kabupaten Bojonegoro, menyimpan sejarah panjang keluarganya. Di rumah yang kini dibongkar tersebut, ia mengaku lahir, tumbuh, dan menyaksikan perjalanan hidup keluarganya selama kurang lebih 60 tahun.
Kini, ketika bangunan tersebut dibongkar karena berada di atas tanah yang disebut sebagai aset negara, Iriyadi memilih menyampaikan pengaduan kepada Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah. Ia berharap pemerintah tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi status tanah, tetapi juga mempertimbangkan keberadaan bangunan dan perjalanan sejarah keluarga yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Dalam pengaduannya, Iriyadi menyebut rumah tersebut berada di belakang kantor yang saat ini digunakan sebagai Dinas Pariwisata Kabupaten Bojonegoro. Menurut penuturannya, keberadaan keluarganya di lokasi tersebut bermula dari ayahnya, almarhum Saleh, yang dahulu bekerja sebagai sopir dan pernah menjadi sopir Bupati Bojonegoro.
Iriyadi menuturkan, pada masa itu ayahnya mendapat izin untuk menempati tanah di belakang kantor tersebut. Rumah kemudian dibangun oleh keluarganya dan menjadi tempat tinggal mereka selama puluhan tahun.
“Bapak saya dulu sopirnya Pak Bupati Sandang, kemudian disuruh menempati tanah di belakang kantor yang sekarang dipakai kantor pariwisata. Saya sejak kecil juga lahir di situ,” demikian inti pengaduan Iriyadi kepada Wakil Bupati Bojonegoro.
Memahami Persoalan dari Dua Sisi
Iriyadi mengaku memahami apabila secara administrasi tanah tersebut merupakan tanah milik negara. Namun, menurutnya, bangunan rumah yang selama ini ditempati keluarganya dibangun oleh orang tuanya dan telah menjadi bagian dari kehidupan keluarga selama sekitar enam dekade.
Karena itu, ia berharap pemerintah dapat memberikan perhatian terhadap nilai sosial dan historis yang melekat pada bangunan tersebut, terutama berkaitan dengan proses pembongkaran dan besaran uang kompensasi yang diterima.
Iriyadi menyebut, dirinya hanya menerima uang kompensasi sebesar Rp1,5 juta. Ia menilai nominal tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah karena menurutnya persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai besarnya uang yang diterima.
“Kalau tanahnya milik negara, saya memahami. Tetapi bangunannya bapak saya yang membangun. Kami sudah menempati sekitar 60 tahun,” ungkapnya dalam pengaduan tersebut.
Bukan untuk Kepentingan Pribadi
Yang membuat pengaduan tersebut semakin sarat dengan persoalan kemanusiaan adalah alasan Iriyadi meminta perhatian pemerintah. Ia menegaskan, apabila ada tambahan perhatian atau kebijakan dari pemerintah, hal tersebut bukan untuk kepentingan pribadinya.
Ia menyebut ibunya masih hidup dan kini dalam kondisi lanjut usia serta dirawat oleh salah satu kakaknya. Karena itu, menurut Iriyadi, uang tersebut nantinya lebih diperuntukkan membantu kebutuhan kakaknya yang selama ini merawat sang ibu.
“Saya tidak menuntut banyak. Itupun uang bukan untuk saya, tetapi untuk kakak saya yang merawat ibu sampai sekarang,” tulis Iriyadi dalam pengaduannya.
Ia juga berharap Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah dapat memahami latar belakang keluarganya, termasuk mengenal sosok almarhum Saleh yang disebutnya pernah bekerja sebagai sopir.
“Bu Nurul mungkin sudah kenal bapak saya. Namanya Pak Saleh, dulu sopir sampah, almarhum. Ibu saya masih hidup dan sekarang dirawat kakak saya,” ujarnya.
Antara Aset Negara dan Jejak Kehidupan Warga
Persoalan tersebut pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai sebidang tanah atau sebuah bangunan berukuran 6 x 9 meter. Di balik bangunan itu terdapat perjalanan kehidupan sebuah keluarga yang berlangsung lintas generasi.
Secara administratif, status kepemilikan tanah tentu menjadi aspek penting yang perlu dijelaskan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Namun, pada sisi lain, keberadaan bangunan yang telah dihuni selama puluhan tahun juga menghadirkan dimensi sosial yang tidak kalah penting untuk diperhatikan dalam proses penataan aset pemerintah.
Dalam perspektif pelayanan publik, penyelesaian persoalan semacam ini idealnya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai siapa pemilik tanah, tetapi juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mendengar riwayat penguasaan, keberadaan bangunan, kondisi keluarga, serta dasar perhitungan kompensasi yang diberikan.
Iriyadi berharap pengaduannya tersebut dapat memperoleh perhatian dan penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, khususnya Wakil Bupati Nurul Azizah.
“Saya hanya berharap ada perhatian dari Bu Wabup. Segitu uang kompensasinya. Terima kasih sebelumnya,” demikian harapan Iriyadi.
Menunggu Penjelasan Pemerintah
Hingga berita ini ditulis, pengaduan tersebut merupakan penyampaian dari pihak Iriyadi mengenai kondisi rumah dan kompensasi yang diterimanya. Untuk memperoleh gambaran yang berimbang, penjelasan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengenai status aset, dasar pembongkaran, mekanisme kompensasi, serta pertimbangan pemerintah terhadap bangunan yang telah ditempati keluarga tersebut selama puluhan tahun masih diperlukan.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait agar persoalan tersebut dapat dipahami masyarakat secara utuh berdasarkan data, dokumen, dan keterangan dari seluruh pihak.
(Red)











