BOJONEGORO, Rilis Publik — Pelaksanaan jam pelayanan dan kedisiplinan aparatur Pemerintah Desa Mojodeso, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian setelah adanya hasil pengamatan terhadap kondisi Balai Desa Mojodeso pada dua waktu berbeda. Pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, balai desa terpantau dalam keadaan kosong dengan pintu tertutup rapat. Sementara pada Selasa (03/11/2026), sejumlah perangkat desa juga belum terlihat berada di lingkungan balai desa saat dilakukan pengamatan. Kondisi tersebut mendorong perlunya penjelasan mengenai pelaksanaan jam kerja, mekanisme pelayanan, serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Persoalan ini penting untuk dicermati secara objektif. Sebab, kedisiplinan aparatur bukan semata-mata persoalan kehadiran di kantor, melainkan berkaitan dengan kepastian pelayanan yang menjadi hak masyarakat. Pemerintahan desa sebagai penyelenggara pelayanan terdekat dengan warga diharapkan mampu memastikan bahwa kebutuhan administrasi dan pelayanan publik tetap dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam tata kelola pemerintahan desa, perangkat desa memiliki peran penting dalam membantu kepala desa menjalankan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab aparatur perlu didukung dengan kedisiplinan, koordinasi, serta sistem pelayanan yang jelas.
Meski demikian, kondisi balai desa yang tidak menunjukkan aktivitas pada waktu pengamatan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran disiplin. Masih diperlukan penjelasan dari pemerintah desa, termasuk kemungkinan adanya kegiatan kedinasan di luar kantor atau agenda lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas aparatur.
A. Ghuzali: Pelayanan Masyarakat Harus Tetap Menjadi Prioritas
A. Ghuzali, warga Desa Mojodeso sekaligus penggiat sosial, berpandangan bahwa persoalan jam kerja dan kedisiplinan aparatur perlu menjadi perhatian bersama. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian pelayanan, sementara aparatur pemerintahan memiliki kewajiban menjalankan tugas sesuai ketentuan.
“Yang perlu kita dorong bukan sekadar persoalan hadir atau tidak hadir di kantor, tetapi bagaimana pelayanan kepada masyarakat benar-benar berjalan. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan pelayanan justru mengalami kesulitan karena tidak memperoleh kepastian mengenai keberadaan petugas maupun mekanisme pelayanan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, evaluasi terhadap pelaksanaan jam kerja sebaiknya dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, setiap persoalan dapat diselesaikan melalui pembinaan dan perbaikan tata kelola pemerintahan, bukan melalui penilaian sepihak.
Menurutnya, transparansi dan kedisiplinan merupakan dua unsur penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Fungsi Pengawasan BPD Menjadi Bagian Penting
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi strategis sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Dalam konteks tersebut, aspirasi masyarakat mengenai pelayanan dan kedisiplinan aparatur dapat menjadi bahan perhatian BPD untuk disampaikan serta ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Ketua BPD Desa Mojodeso, Bambang Dwi Wijayanto, telah dimintai tanggapan dan dikonfirmasi oleh redaksi pada Selasa (03/11/2026) pukul 07.59 WIB mengenai persoalan jam kerja dan fungsi pengawasan BPD.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima tanggapan maupun penjelasan dari yang bersangkutan. Redaksi tetap membuka kesempatan kepada Ketua BPD untuk menyampaikan pandangan, klarifikasi, ataupun informasi tambahan guna melengkapi pemberitaan.
PMD Diharapkan Memberikan Penjelasan Regulasi
Selain pemerintah desa dan BPD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bojonegoro diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai ketentuan jam kerja perangkat desa yang berlaku di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Penjelasan tersebut penting, khususnya terkait standar jam pelayanan, kewajiban kehadiran aparatur, mekanisme kegiatan kedinasan di luar kantor, serta langkah pembinaan apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan tugas.
Secara regulatif, penyelenggaraan pemerintahan desa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Sementara pengaturan mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa antara lain terdapat dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015.
Adapun ketentuan teknis jam kerja dan pelaksanaan pelayanan perlu merujuk pada regulasi daerah yang berlaku.
Kepastian Pelayanan Menjadi Ukuran Kepercayaan Publik
Pada akhirnya, substansi persoalan ini bukan untuk mencari kesalahan individu ataupun membangun prasangka terhadap aparatur desa. Hal yang lebih penting adalah memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan dan masyarakat mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.
Kantor desa merupakan pusat pelayanan masyarakat. Karena itu, kepastian jam pelayanan, kemudahan memperoleh informasi, dan kejelasan mekanisme pelayanan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan bertanggung jawab.
Sebab, kepercayaan masyarakat tidak dibangun hanya melalui program dan janji pemerintahan, tetapi juga melalui konsistensi aparatur dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Redaksi Rilispublik.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Pemerintah Desa Mojodeso, Ketua BPD Mojodeso, serta Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro untuk memberikan keterangan dan penjelasan lebih lanjut. Setiap informasi tambahan yang relevan akan menjadi bagian dari upaya redaksi menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan berorientasi pada kepentingan publik.
(Red)











